"ExxonMobil berpendapat biaya royalti pengalihan blok dari Asamera merupakan biaya yang dapat diperhitungkan dalam pengurangan pajak
BACA JUGA: Anggaran Rp 2 M untuk City Gas Makassar
Sementara menurut kami, royalti atas pengalihan blok tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam pengurangan pajakKasus serupa juga terjadi pada Kodeco
BACA JUGA: Tapal Batas Blok Rokan Belum Jelas
Perusahaan ini berpendapat perhitungan pajak dilakukan dengan menggabungkan penerimaan dan biaya lapangan KE-2 dengan lapangan lainnya dalam satu wilayah kerja"Itu sebabnya ada selisih kurang bayar sebesar USD 32,229,078
BACA JUGA: Bontang Lesu, BP Berau-Pertamina Swapping Kargo
Kodeco pun belum menerima pendapat BPKP ini," ucap Priyono.Dilaporkannya, temuan BPKP di Santos sudah ditindaklanjuti, dengan menyetorkan seluruh selisih bayar sebesar USD 2,389,076 pada 30 Januari 2009Sama halnya dengan EMP Kangean yang telah menyetor USD 27,226,905, yang merupakan pokok pajak setelah dikurangi dengan pokok pajak atas FTP sebesar USD 4,512,469.
"Sisa kekurangan pembayaran atas sanksi bunga sebesar USD 14,613,847 dihapuskan, dengan menggunakan fasilitas sunset policyJadi tunggakan pajak EMP Kangean selesai," cetusnya.
Sementara mengenai temuan audit BPKP terhadap kurang bayar PPh dan PBDR Golden Spike sebesar USD 10,615,772, juga telah dilakukan pembayaran sebesar USD 300,000 dan Rp 1.118.611.138Sisanya akan dilunasi secara bertahap(esy/cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan Gas Domestik Tembus USD 17,24 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi