ExxonMobil 'Nunggak' Pajak USD 30,6 Juta

Kamis, 14 Mei 2009 – 16:36 WIB
JAKARTA - Ketua BP Migas R Priyono mengungkapkan, sampai saat ini ExxonMobil masih menunggak pajak sebesar USD 30,650,806Tunggakan pajak yang juga ditemukan BPK RI ini merupakan royalti atas pengalihan dari Blok Asamera.

"ExxonMobil berpendapat biaya royalti pengalihan blok dari Asamera merupakan biaya yang dapat diperhitungkan dalam pengurangan pajak

BACA JUGA: Anggaran Rp 2 M untuk City Gas Makassar

Sementara menurut kami, royalti atas pengalihan blok tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam pengurangan pajak
Masalah ini sedang dalam proses pengadilan pajak," tutur Priyono.

Kasus serupa juga terjadi pada Kodeco

BACA JUGA: Tapal Batas Blok Rokan Belum Jelas

Perusahaan ini berpendapat perhitungan pajak dilakukan dengan menggabungkan penerimaan dan biaya lapangan KE-2 dengan lapangan lainnya dalam satu wilayah kerja
Sedangkan temuan BPKP sesuai PSC, perhitungan pajaknya memisahkan lapangan KE-2 dengan lainnya.

"Itu sebabnya ada selisih kurang bayar sebesar USD 32,229,078

BACA JUGA: Bontang Lesu, BP Berau-Pertamina Swapping Kargo

Kodeco pun belum menerima pendapat BPKP ini," ucap Priyono.

Dilaporkannya, temuan BPKP di Santos sudah ditindaklanjuti, dengan menyetorkan seluruh selisih bayar sebesar USD 2,389,076 pada 30 Januari 2009Sama halnya dengan EMP Kangean yang telah menyetor USD 27,226,905, yang merupakan pokok pajak setelah dikurangi dengan pokok pajak atas FTP sebesar USD 4,512,469.

"Sisa kekurangan pembayaran atas sanksi bunga sebesar USD 14,613,847 dihapuskan, dengan menggunakan fasilitas sunset policyJadi tunggakan pajak EMP Kangean selesai," cetusnya.

Sementara mengenai temuan audit BPKP terhadap kurang bayar PPh dan PBDR Golden Spike sebesar USD 10,615,772, juga telah dilakukan pembayaran sebesar USD 300,000 dan Rp 1.118.611.138Sisanya akan dilunasi secara bertahap(esy/cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan Gas Domestik Tembus USD 17,24 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler