F-PDIP Tolak Sertifikasi Halal Diwajibkan

Baleg Sahkan Draft RUU JPH

Senin, 26 September 2011 – 21:33 WIB

JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, draft Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal akhirnya disahkan rapat pleno Badan LegislatifHanya saja Ketua Baleg Ignatius Mulyono, mendesak agar Komisi VIII DPR RI melakukan perubahan sesuai catatan-catatan yang diberikan fraksi-fraksi.

"Sebelum dibawa ke paripurna dewan, saya minta agar Komisi VIII mewadahi semua catatan-catatan fraksi-fraksi

BACA JUGA: BIN dan Polisi Dinilai Sama Lemahnya

Apalagi apa yang menjadi catatan fraksi ini merupakan hal substansial," tegas Mulyono dalam rapat pleno Baleg, di Senayan, Senin (26/9).

Dalam rapat pleno itu, FPDIP terang-terangan menyebutkan belum bisa menyetujui draft RUU JPH yang diajukan oleh Komisi VIII
Alasannya, di dalam RUU tersebut pelaksanaan sertifikasi halal menjadi kewajiban

BACA JUGA: Poppy Dharsono: Pemerintah Kecolongan Terus

Padahal di masyarakat, ada produk non halal dan halal


Selain itu hadirnya RUU JPH akan membuat overlaping karena sudah ada UU yang mengatur tentang keamanan produk

BACA JUGA: DPR Prihatin, Banyak Janda Eks Karyawan BUMN Jual Diri

Demikian juga penambahan lembaga baru (Badan Nasional Penjaminan Produk Halal) akan mempersulit koordinasi.

"Fraksi PDIP berpendapat, RUU JPH tidak mengakomodir seluruh kepentingan masyarakatJika sifat mandotarynya tidak diubah menjadi sukarela, akan timbul masalah lagi," tegasnya.

Hal yang sama diungkapkan Diana Anwar"Demokrat tidak keberatan dengan RUU JPH, tapi dengan catatan pembahasannya harus hati-hati, jangan sampai merusak sendi-sendi masyarakat," ujarnya.

Sementara Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, dan PKB juga memberikan catatanMereka mendesak dalam pelaksanaannya nanti, tidak ada biaya yang dibebankan ke pengusaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengahKalaupun ada biaya, harus ditekan seminimal mungkin agar tidak memberatkan(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar Tuntut Presiden juga Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler