jpnn.com - JAKARTA – Muhibah Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat belum lama ini menghasilkan sejumlah kebijakan. Salah satunya, mewajibkan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan di Indonesia untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air.
Aturan tersebut merupakan bagian dari pencanangan target transaksi e-commerce senilai USD 130 miliar di tahun 2020.
BACA JUGA: UNIK! Gokil: Jasa Setrika Keliling di Bekasi yang Omzetnya Boleh Juga
Kebijakan tersebut disampaikan Menkominfo Rudiantara usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di kantor KSP, Jakarta seperti dilansir Harian Jawa Pos (Induk JPNN.com), Kamis (25/2).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut akan dikeluarkan pada akhir Maret mendatang dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo. “Jadi, semua perusahaan itu, Facebook, Google, Twitter, dan lainnya, mereka harus berbentuk BUT,” terangnya.(byu/sof/fri/jpnn)
BACA JUGA: Program 1 Juta Rumah, Perumnas Siapkan 15 Ribu Flat
BACA JUGA: Harga Minyak Anjlok, Realisasi Investasi Pertamina Sentuh Rp 48 T
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Indonesia Masih Butuh 3 Ribu Petugas Keamanan Bandara
Redaktur : Tim Redaksi