jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengajak para aktivis dan semua elemen masyarakat melakukan gerakan bersama-sama menolak ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang berlaku saat ini.
Mantan wartawan itu menyebut pembatasan tersebut harus ditiadakan atau menjadi nol persen.
BACA JUGA: Bicara di UIN Makassar, Ketua DPD RI Sebut Presidential Threshold Banyak Mudaratnya
"Itu (presidential threshold, red) hanya menjadikan demokrasi kita menjadi demokrasi kriminal atau demokrasi jual beli," ujar Refly dalam kanal pribadinya di YouTube, Selasa(14/9).
Refly mengatakan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden membuat praktik demokrasi dikendalikan kekuatan finansial.
BACA JUGA: Pilih Al-Quran ketimbang Pancasila, Refly Harun Lontarkan Tantangan
Menurutnya, penolakan atas presidential threshold merupakan upaya menyelamatkan Indonesia.
Mantan komisaris utama PT Jasa Marga (Persero) itu menegaskan bahwa maksud pemilihan presiden secara langsung ialah untuk memunculkan calon sebanyak-banyaknya.
BACA JUGA: Presidential Threshold 20 Persen Ketinggian, Sebegini Idealnya
Adapun setiap partai politik peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Oleh karena itu, Refly juga mengundang semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi di tanah air membuat video singkat berisi penolakan atas presidential threshold pada Pilpres 2024.
Praktisi hukum yang pernah mengungkap jual beli perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut sejumlah nama pegiat demokrasi penolak presidential threshold, antara lain, Rizal Ramli, Bivitri Susanti, Rocky Gerung, Haris Azhar, Hadar Gumay, dan Effendi Ghazali.
"Kita harus tolak demokrasi kriminal dan permufakatan jahat demokrasi, di mana pemilu hanya berlangsung di antara para elite-eliet atau oligarki politik yang berkuasa saja," kata Refly Harun.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Bertanya, Refly Harun Menjawab Panjang Lebar
Redaktur : Antoni
Reporter : Mesya Mohamad