Fadel Makin Terjepit

MA Toal Kasasi Amir Piola

Selasa, 07 April 2009 – 17:44 WIB
JAKARTA - Peluang Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad lolos dari jerat hukum dana tunjangan mobilitas DPRD sebesar Rp.5,4 miliar kian mengecilPasalnya, dalam kasus yang sama Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Ketua DPRD Amir Piola yang sudah menjadi terpidana.
 
Ketua majelis kasasi perkara korupsi APBD Gorontalo, Artidjo Alkostar mengatakan bahwa MA dalam putusannya telah menguatkan putusan pertama yang dijatuhkan PN Gorontalo

BACA JUGA: Peredaran Senjata Api Segera Dievaluasi

"Baru tadi kita bacakan amar putusannya
Amarnya sama seperti di tingkat pertama (Putusan PN Gorontalo)," ujar Artidjo yang dihubungi wartawan, Selasa (7/4).
 
Artidjo menambahkan, dua hakim anggota yang ikut memutus permohonan kasasi yang diajukan Amir Piola adalah Mansyur Kertayasa dan Abas Said

BACA JUGA: ICAO Segera Rumuskan Dua Aturan Baru Penerbangan

Menurut Artidjo, Amir Piola juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta.
 
Sebelumnya, pada 2005 PN Gorontalo telah memutus Amir Piola bersalah dan dihukum dengan 1,5 tahun penjara
Amir selaku Ketua DPRD bersama Fadel Muhammad selaku Gubernur Gorontalo membuatSurat Keputusan Bersama Nomor 112 tahun 2002 untuk menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Gorontalo tahun 2001 senilai Rp 5,4 miliar

BACA JUGA: KAU Minta SBY Tinjau Platform Ekonomi

Karenanya, pihak kejaksaan menganggap Fadel terkait dengan kasus tersebutSejak 24 Maret silam, Kejati Gorontalo menetapkan Fadel Muhammad sebagai tersangka.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Pemilu, BPH Migas Bentuk Tim Penanggulangan Emergency BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler