Ketua majelis kasasi perkara korupsi APBD Gorontalo, Artidjo Alkostar mengatakan bahwa MA dalam putusannya telah menguatkan putusan pertama yang dijatuhkan PN Gorontalo
BACA JUGA: Peredaran Senjata Api Segera Dievaluasi
"Baru tadi kita bacakan amar putusannyaArtidjo menambahkan, dua hakim anggota yang ikut memutus permohonan kasasi yang diajukan Amir Piola adalah Mansyur Kertayasa dan Abas Said
BACA JUGA: ICAO Segera Rumuskan Dua Aturan Baru Penerbangan
Menurut Artidjo, Amir Piola juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta.Sebelumnya, pada 2005 PN Gorontalo telah memutus Amir Piola bersalah dan dihukum dengan 1,5 tahun penjara
BACA JUGA: KAU Minta SBY Tinjau Platform Ekonomi
Karenanya, pihak kejaksaan menganggap Fadel terkait dengan kasus tersebutSejak 24 Maret silam, Kejati Gorontalo menetapkan Fadel Muhammad sebagai tersangka.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Pemilu, BPH Migas Bentuk Tim Penanggulangan Emergency BBM
Redaktur : Tim Redaksi