Peredaran Senjata Api Segera Dievaluasi

Selasa, 07 April 2009 – 16:09 WIB
JAKARTA - Pihak Mabes Polri menyatakan sudah melakukan penarikan senjata api yang dimiliki kalangan sipilHanya saja, Mabes Polri tidak membantah adanya dugaan ribuan senjata api ilegal masih beredar di masyarakat sipil

BACA JUGA: ICAO Segera Rumuskan Dua Aturan Baru Penerbangan

Para petinggi kepolisian akan segera merumuskan cara yang efektif untuk menertibkan kepemilikan barang yang mestinya hanya dimiliki aparat yang berwenang itu.

"Kita sudah menindaklanjuti dengan menarik peredaran senjata api yang dimaksud
Ada yang menyerahkan atas kesadaran sendiri, namun memang belum seluruhnya diserahkan," ungkap Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, kepada JPNN di Jakarta, Selasa (7/4).

Mengenai mekanisme penarikan peredaran senpi ilegal tersebut, Sulistyo mengakui, memang selama ini yang dilakukan hanya berupa himbauan saja

BACA JUGA: KAU Minta SBY Tinjau Platform Ekonomi

Langkah tindaklanjutnya diserahkan ke masing-masing jajaran kepolisian di tingkat daerah
Hanya saja katanya, hingga saat ini belum ada perintah khusus dari Mabes Polri kepada Polda Sumut khususnya, untuk memprioritaskan segera penarikan peredaran senpi tersebut.

"Himbauan yang kami sampaikan berlaku secara keseluruhan

BACA JUGA: Antisipasi Pemilu, BPH Migas Bentuk Tim Penanggulangan Emergency BBM

Tapi saya yakin, Polda Sumut sudah melakukan tindakan, meski tentunya tidak bisa langsung selesaiSemua butuh proses," ungkap SulistyoDengan alasan itulah, lantaran penarikan dilakukan jajaran kepolisian di daerah, Sulistyo mengaku tidak tahu persis berapa jumlah senpi yang beredar di tangan warga sipil.

"Detailnya saya belum tahu persisHanya, yang perlu diluruskan, tentunya ada sebagian yang legal karena sudah ada izinnyaPerlu diketahui, polisi memang punya kewenangan untuk memberi izin dan mengawasi penggunaannya," paparnya.

Terkait indikasi bahwa peredaran senjata api di Medan punya korelasi kuat dengan maraknya aksi perampokan belakangan ini, Sulistyo tidak memberikan tanggapanHanya saja, dia mengatakan bahwa hal itu akan menjadi masukan bagi Mabes Polri"Berarti memang peredaran senjata api perlu segera dievaluasi," katanya.

Saat ditanya tentang cara paling efektif untuk menarik peredaran senjata itu, selain sekedar melalui himbauan, Sulistyo mengatakan bahwa untuk langkah pertama tetap perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu"Hasil evaluasi nantinya diserahkan ke pimpinan untuk ditentukan langkah lanjutannya," ujarnya.

Seperti telah diberitakan, menurut data yang dihimpun Indonesia Police Watch (IPW), saat ini ada sekitar 2.000 senjata api (senpi) ilegal yang masih beredar di MedanData kepemilikan senpi ilegal itu nomor dua terbesar di IndonesiaDi seluruh Indonesia jumlahnya ada 10 ribu, dengan yang terbanyak di Jakarta sejumlah 3000-an senpi ilegal.

Konon dulunya, kepemilikan senpi-senpi itu legal karena ada izin dari kepolisianHanya saja kemudian, di akhir-akhir masa jabatannya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengeluarkan kebijakan agar jajarannya tidak memperpanjang izin kepemilikan senpi tersebutSutanto saat itu pun memerintahkan agar seluruh Polda menarik senpi-senpi yang dimiliki warga sipil itu.

Fatalnya, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, berdasarkan data IPW, dari 2.000 senjata yang beredar di Medan itu, tak satu pun yang dikembalikan ke Polda SumutDengan demikian, saat ini status kepemilikan senpi tersebut menjadi ilegal.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharuddin Djafar, sudah membantah data IPW itu"Tidak benar ada 2.000 pucuk senjata api ilegal di SumutPenarikan senjata api telah dilakukan Polda Sumut, tapi masih secara bertahapDan tidak semua senjata api kita tarik dari sipilHal ini melihat dari kebutuhan yang mendasar, dan memang hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan izin memegang senjata api," kata Baharuddin Djafar, Minggu (5/4)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana Situ Gintung Berupa Debris Flow


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler