Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo

Dugaan Korupsi APBD Provinsi Gorontalo

Kamis, 26 Maret 2009 – 08:35 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau disebut bekerja berdasar ''pesanan" di balik penetapan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka korupsiApalagi, tudingan politis bahwa pengungkapan kembali kasus yang terjadi pada 2001 tersebut untuk mengerem popularitas ketua DPD Golkar Gorontalo itu menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, penyidikan dugaan korupsi dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) pada APBD Provinsi Gorontalo 2001 tersebut selama ini terganjal izin pemeriksaan dari presiden

BACA JUGA: Gedung DPR Diancam Bom

''Itu masalah perizinan
Dia kan pejabat negara, jadi, harus ada izin

BACA JUGA: Imigrasi Cokok Warga Negara AS

Nah, (izin) itu baru turun,'' kata Marwan setelah menghadiri pengukuhan pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) di gedung Kejagung kemarin


Dia menambahkan, birokrasi izin pemeriksaan Fadel sebagai tersangka ke presiden selama ini butuh waktu lama.

Menurut Marwan, pemeriksaan terhadap Fadel harus dilaksanakan

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Bupati Natuna

Sebab, korps Adhyaksa enggan disebut bertindak diskriminatif''Kami tidak mau diskriminatifKami ingin (semua) orang sama dalam hukumKalau yang ini (tersangka lain, Amir Piola Isa, Red) diperiksa, yang ini (Fadel, Red) juga sama," terangnya.

Dalam kasus senilai Rp 5,4 miliar itu, Fadel diduga turut bertanggung jawab bersama dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo 2001 Amir Piola IsaSisa dana APBD yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah tersebut ternyata dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD periode 2001-2004 sebagai dana mobilisasiPengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada 2005 kemudian memvonis Amir Piola dengan hukuman 1,5 tahun.

Dalam putusannya, Amir dan Fadel dianggap membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) No 112 Tahun 2002 dan No 16 Tahun 2002 tentang Pelampauan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002Dua SKB itu diterbitkan tanpa rapat pimpinan atau rapat paripurna sehingga bertentangan dengan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib DPRDNamun, Amir yang kini juga menjabat ketua DPRD periode 2005-2009 itu belum dieksekusi karena masih menunggu putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Marwan mengaku, Kejagung belum menerima laporan dari Kejati GorontaloDia siap menentukan tindakan apabila tidak ada alat bukti dan indikasi keterlibatan Fadel"Sebaliknya, kalau alat buktinya cukup, semua orang juga tahu apa langkah yang akan diambil oleh kejaksaan," tegas mantan Kapusdiklat tersebut.

Selain itu, kata Marwan, kelanjutan proses hukum terhadap Fadel juga menunggu putusan kasasi MA terhadap Amir PiolaItu terkait dengan SKB yang ditandatangani Amir dan Fadel"Kalau nanti MA mengatakan tidak ada bukti dan bebas, ya sudahTapi kalau Amir bersalah, ya bagaimana yang satu ini (Fadel, Red)," urai MarwanDia lantas menyebut belum bisa menentukan bersalah atau tidaknya Fadel"Kan masih dalam proses permintaan keterangan," ujarnya.

Dari Gorontalo dilaporkan, Fadel memperjelas pernyataan atas sikap kejaksaan yang menetapkan dirinya sebagai tersangkaOrang nomor satu di provinsi penghasil jagung itu kembali membantah informasi pemeriksaannya oleh penyidik Kejati Gorontalo''Tidak benar saya tersangka, saya kemarin bicara sebentar sajaDan bukan pemeriksaan, hanya pemberian informasi biasa-biasa sajaBila kejaksaan mengatakan saya tersangka, itu hak mereka, silakan sajaTapi, saya tidak mengakui hal itu," kata Fadel seusai menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gorontalo kemarin.

Menurut Fadel, kedatangannya ke gedung Kejati Gorontalo Selasa (24/3) lalu tidak terkait dengan pemeriksaan sebagai tersangkaTetapi, sebatas memberikan informasi menyangkut dana mobilitas kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 1999-2004

Fadel mengakui, informasi yang disampaikan kepada pejabat Kejati Gorontalo masih seputar dana mobilitasSemasa kali pertama menjabat gubernur pada 2001 silam, kata Fadel, memang ada dana silpa senilai total Rp 12 miliarDari dana tersebut, 45 anggota DPRD periode 1999-2004 meminta dana senilai Rp 5,4 miliar untuk membiayai mobilisasi aktivitas kedinasan DPRDItu karena saat itu banyak peraturan daerah (perda) yang harus diselesaikan, namun sarana dan prasarana yang tersedia masih sangat minim

''Saat itu, saya menolak, saya tidak setujuRibut-ribut itu akhirnya memuncak hingga 2002Maka, pada Februari-Maret 2002, dibikinlah kesepakatan gubernur dengan DPRD dalam bentuk SKB tentang penggunaan dana Rp 5,4 miliar,'' jelas FadelPada butir keempat SKB tersebut, gubernur tidak bertanggung jawab sama sekali terhadap penggunaan uang itu apabila di kemudian hari ada permasalahan.

Dia juga menegaskan, SKB yang ditandatangani bersama Ketua DPRD Amir Piola Isa itu punya kekuatan hukum''Selama lima tahun saya bekerja sebagai gubernur, puluhan SKB saya buatMulai SKB pergeseran anggaran, pengaturan anggaran kembali, dan SKB lainnyaBaru setelah itu, dibuat perda-perdanyaItu hal yang sering terjadi dalam pemerintahan daerah," kata Fadel.

Saat ditanya mengenai surat izin pemeriksaan (SIP) sebagai tersangka yang baru dikeluarkan setelah lima tahun diajukan, Fadel menjawab tidak tahu persis tanggal terbitnya SIP tersebut''Saya tidak tahuBisa aja mungkin menjadi sesuatu yang menyulitkan langkah saya ke depanTapi, saya tidak merasa seperti ituSaya seorang pejabat publik, apa pun keterangan kepada saya, saya akan berikan keterangan yang baik-baik,'' ucapnya.

Fadel menegaskan, kasus Rp 5,4 miliar itu sebenarnya sudah diprosesAmir Piola sebagai tersangka telah diperiksa, bahkan diadili di Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Tinggi Gorontalo, hingga MA''Saudara Amir Piloa Isa telah disidangkan, bahkan informasi yang kami terima, proses MA sudah selesai di mana Amir tidak terbukti korupsi, hanya penyalahgunaan kewenangan,'' kata FadelSelain itu, anggota DPRD penerima dana silpa juga dibebaskan karena telah mengembalikan uang negara tersebut''Apalagi saya yang tidak setuju (seharusnya ikut bebas),'' imbuh FadelDia mempertanyakan di mana rasa keadilan apabila kejaksaan tetap memprosesnya sebagai tersangka.

Tak Pengaruhi Golkar

Meski kasus APBD terus mencuat, Fadel tetap optimistis hal itu tidak akan memengaruhi peluang Partai Golkar pada pemilu kali iniFadel bahkan menegaskan, polemik tersebut tidak akan menurunkan popularitas di mata konstituennya''Tidak akan berkurang dengan masalah ini," katanya

Alasannya, lanjut Fadel, kasus yang melilitnya itu sebenarnya sudah selesai sejak beberapa tahun lalu"Semua anggota DPRD penerima dana juga sudah mengembalikanHasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mendagri menyatakan dana Rp 5,4 miliar itu sudah masuk dalam kas daerah.''

Sebelumnya, kuasa hukum Fadel, Muchtar Luthfi, mengatakan ada nuansa politis di balik pemeriksaan kliennyaSalah satunya adalah surat izin pemeriksaan yang baru turun pada Desember 2008Padahal, surat izin itu diajukan lima tahun lalu.

Nama Fadel sesekali masuk dalam bursa cawapres ideal dalam survei sejumlah lembagaDia juga sempat masuk sebagai salah satu pendamping untuk capres dari PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pilpresDia dianggap bisa menyaingi popularitas Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang selama ini dianggap menjadi representasi wakil Indonesia TimurFadel belakangan juga diisukan menjadi salah seorang kandidat kuat cawapres untuk capres Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah Kalla maju sebagai capres Partai Golkar(fal/gp-71/jpnn/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DESDM Sosialisasikan UU No. 39/2008 dan Reformasi Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler