"Sosialisasi ini kami lakukan sebagai langkah konsolidasi ke dalam departemen, untuk menyusun tugas pokok dan fungsi sesuai UU No39/2008," kata Sekretaris Jenderal DESDM, Waryono Karno, di kantornya, Rabu (25/3).
Deputi Kementerian PAN Bidang Kelembagaan, Ismadi Ananda, dilibatkan sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut
BACA JUGA: Hakim Menangkan New York Times
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa untuk mempersiapkan reformasi birokrasi, maka pemerintah harus melakukan penataan ulang kelembagaan instansi pemerintah secara komprehensif, yang meliputi Kementerian Negara, LPNK, LNS, dan instansi pemerintah lainnya."Kami akan lakukan pemetaan dan penyusunan kembali kebutuhan organisasi se-efisien mungkin," kata Ismadi Ananda.
Dijelaskannya, berdasarkan UU No
BACA JUGA: AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan
Sementara, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian, dengan satu urusan pemerintahan dalam satu kementerian atau beberapa urusan dalam satu kementerian (penggabungan kementerian)."Dalam UU ini, nama Departemen juga akan diubah menjadi Kementerian," ungkap Ismadi
BACA JUGA: BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus
BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Protes Penangkapan Tiga Jurnalis Belanda
Redaktur : Tim Redaksi