DESDM Sosialisasikan UU No. 39/2008 dan Reformasi Birokrasi

Rabu, 25 Maret 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) bekerjasama dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) menyelenggarakan sosialisasi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, di Auditorium kantor Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (25/3).

"Sosialisasi ini kami lakukan sebagai langkah konsolidasi ke dalam departemen, untuk menyusun tugas pokok dan fungsi sesuai UU No39/2008," kata Sekretaris Jenderal DESDM, Waryono Karno, di kantornya, Rabu (25/3).

Deputi Kementerian PAN Bidang Kelembagaan, Ismadi Ananda, dilibatkan sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut

BACA JUGA: Hakim Menangkan New York Times

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa untuk mempersiapkan reformasi birokrasi, maka pemerintah harus melakukan penataan ulang kelembagaan instansi pemerintah secara komprehensif, yang meliputi Kementerian Negara, LPNK, LNS, dan instansi pemerintah lainnya.

"Kami akan lakukan pemetaan dan penyusunan kembali kebutuhan organisasi se-efisien mungkin," kata Ismadi Ananda.

Dijelaskannya, berdasarkan UU No
39/2008, pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari sejak presiden mengucapkan sumpahnya

BACA JUGA: AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan

Sementara, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian, dengan satu urusan pemerintahan dalam satu kementerian atau beberapa urusan dalam satu kementerian (penggabungan kementerian).

"Dalam UU ini, nama Departemen juga akan diubah menjadi Kementerian," ungkap Ismadi
(sid/JPNN)

BACA JUGA: BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus

BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Protes Penangkapan Tiga Jurnalis Belanda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler