Imigrasi Cokok Warga Negara AS

Jadi Otak Penyelundupan 47 WN Tiongkok ke Australia

Rabu, 25 Maret 2009 – 21:51 WIB

JAKARTA – Direktorat Jendral Imigrasi berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 47 warga negara Tiongkok ke Australia melalui IndonesiaOtak penyelundupan itu adalah seorang warga negara Amerika Serikat bernama Josh Joseph (JJ) alias Yusuf Karim yang telah diamankan pada Senin (16/3) lalu..

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Depkumham, Muchdor, mengatakan 47 calon korban asal Tiongkok itu terdiri dari enam wanita dan 41 pria

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Bupati Natuna

“47 calon korban itu masuk ke Indonesia dalam tiga gelombang terpisah menggunakan pesawat China Airlines,” ujar Muchdor di Jakarta, Rabu (25/3).

Muchdor merincikan, dari hasil pemeriksaan Imigrasi diketahui bahwa gelombang pertama pengiriman 17 orang  pada 21 Oktober 2008, 29 orang pada 5 November 2008 dan 17 orang pada 21 Desember 2008
“Satu orang lagi pada 18 Desember 2008 yang datang bersama-sama JJ yang bergabung di Singapura,” bebernya.

Dari penuturan Muchdor, Josh Joseph ternyata cukup cerdik dalam menjalankan aksinya

BACA JUGA: DESDM Sosialisasikan UU No. 39/2008 dan Reformasi Birokrasi

Pertama-tama, untuk memancing calon korban Josh menyebar iklan lowongan kerja di Australia di tempat-tempat umum di Beijing
Selanjutnya, calon korban yang tertarik diharuskan membayar uang sebesar RBM 55 ribu atau sekitar Rp 100 juta

BACA JUGA: Hakim Menangkan New York Times

“Alasannya, agar dapat memgikuti program latihan kerja,” beber Muchdor.

Kemudian calon korban juga diharuskan menjalani fit and proper test di Jakarta untuk memenuhi persyaratan  program yang diiklankan, baru dikirimkanke Australia“Tentu saja tidak ada yang lulus, malahan terlantar di JakartaKeterangan pemerintah Australia di Jakarta juga meengaskan program lowongan kerja yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada ,” sambung Muchdor.

Dari catatan Tim Penyidik, 47 warga Negara Tiongkok itu telah melebihi ijin tinggal keimigrasian (overstay) selama lebih dari 30 hariSelama di Jakarta, JJ menampatkan korban-korbannya di sebuah hotel di Tangerang.  Parahnya, JJ juga menunggak tagihan untuk menginapkan 47 korbannya“Tunggakannya selama tinggal hamper tiga bulan,” sambungnya.

Sementara JJ memilih menginap secara terpisah di sebuah hotel di Jakarta SelatanDari hasil pemeriksaan aparat Imigrasi terhadap kamar JJ maupun calon korbannya, ditemukan bukti tanda terima uang dari calon korban, dokumen perjanjian, 47 paspor RRT, sebuah laptop, serta telepon seluler dengan beberapa simcard.

“Hasil temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya JJ melakukan kegiatan penyelundupan ke Australia melalu Indonesia,” tandas Muchdor.

Menurutnya, untuk menindaklanjuti kasus tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polri untuk penanganan proses hokum terhadap JJ“Sedangkan khusus terhadap para calon korban, kita telah melakukan kerjasama dengan perwakilan RRC di Jakarta untuk proses pemulangannya,” pungkasnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler