Fadhli Langsung Disergap Polisi Begitu Muncul di Bengkalis

Sabtu, 06 Februari 2021 – 01:30 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BENGKALIS - Polisi akhirnya berhasil meringkus salah satu dari tiga pelaku perampokan terhadap nenek Atun alias Atau, 83, warga jalan Kelapapati Laut Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhirnya diringkus polisi.

Tersangka bernama Fadhli warga Kelurahan Damon dan diduga sebagai otak pelaku perampokan yang terjadi di Pasar Terubuk.

BACA JUGA: Siswi SMA Ditemukan Menangis di Kamar Hotel, Mengaku Baru Ditiduri Pria Lain, Pacarnya Ternyata

Dua rekannya sudah ditangkap dan divonis hukuman masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.

Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal menerima informasi tersangka Fadhli muncul di Bengkalis.

BACA JUGA: Keluarga Pelaku Pengeroyokan Pratu Miftahul Unjuk Rasa Minta Keadilan, Kapolres Bilang Begini

“Pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan hasil kejahatannya digadaikan di pegadaian," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi di Bengkalis, Jumat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Detik-detik Perampokan Minimarket, Rp 46 Juta Raib

"Pelaku adalah yang mengajak dan merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Pelaku ini juga sering menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya pencurian di sekitar tempat tinggalnya," imbuh Kasat.

Sebelumnya korban Atau ditemukan keluarganya dengan kondisi luka-luka di mulut dan telinga. Perhiasan berupa cincin emas dan sepeda motor korban hilang dibawa kabur para pelaku.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta.

Tim Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Senin (14/9/20) berhasil mengamankan pelaku masih di bawah umur, 15, dan satu lagi berusia 18 tahun.

Sedangkan pelaku Fadhli waktu itu melarikan diri setelah mengetahui dia akan ditangkap polisi.

Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM alias Al, 28, pada Sabtu (19/9/20)

Modus operandi kejadian itu adalah pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Pelaku diduga sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk.

BACA JUGA: Soal Video Kasatnarkoba AKP David Dugem di Kelab Malam, Kombes Hadi: Perintah Kapolda Sangat Tegas

Sesampainya di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler