jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Bareskrim Polri tengah fokus mengevaluasi kesehatan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hal itu untuk mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Segera Kembalikan ke Bareskrim
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (27/9).
Putri Candrawathi, tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Paling Unik, Begini Penjelasannya, Oalah
Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Menurut Dedi, pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.
BACA JUGA: Berkas Perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga AKP Irfan Sudah di Kejagung
"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.
Dengan dilakukannya pemeriksaan kesehatan, ada kemungkinan Putri akan ditahan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan.
Kemudian, hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada penyidik.
Dedi menyebut pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri. Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.
"Dari Dokes Polri, tetapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.
Terpisah, Kejaksaan Agung mengumumkan agenda konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9) pukul 15.00 WIB di Lobi Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.
"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk," tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa.
Diketahui bahwa Putri Candrawathi pada Kamis, 1 September 2022, mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Membunuh Putri (8)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan