Fadli Zon: Apa Dasar Hukum Wiranto Memidana Penganjur Golput?

Kamis, 28 Maret 2019 – 20:17 WIB
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang berniat memidanakan penganjur golput dalam pemilu 2019. Sebab, dia menduga pernyataan Wiranto tidak memiliki dasar hukum.

"Dasar hukumnya apa?" ucap Fadli ditemui di Jakarta, Kamis (28/3).

BACA JUGA: Fadli Zon: Pencipta Hoaks Paling Banyak Itu Adalah Penguasa

Fadli mengatakan, golput ialah hak melekat pada setiap warga negara. Begitu pun dengan tindakan mengajak golput. Tidak terdapat aturan hukum yang pasti menjerat pengajak golput.

BACA JUGA: Pasti Menang, Prabowo Tidak Butuh Suara Golput

BACA JUGA: Irjen Kementerian Harus Bekerja Keras Mencegah Praktik Jual Beli Jabatan

"Kalau orang memilih Golput atau mengajak mereka dijamin oleh demokrasi. Jangan membuat suatu aturan yang tidak jelas," ungkap dia.

Dia menerangkan, sistem hukum Indonesia berbeda dengan Australia. Di negari Kangguru itu, golput tindakan yang terlarang. Ancaman pidana menanti warga negara yang memilih golput.

BACA JUGA: Bamsoet: Pemilu 2019 Jangan Membuat Luka Baru di Masyarakat

"Kalau di negara seperti Australia, golput itu adalah pemilih datang ke TPS. Itu adalah kewajiban, sehingga kalau ditanya tingkat partisipasinya di Australia itu bisa sampai 90 persen, bisa 95 persen, 97 persen. Sebab dalam undang-undangnya ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk datang ke TPS. Kalau tidak datang warga negara Australia akan didenda, itu aturannya," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan oknum yang mengajak golput di Pemilu 2019 sama saja tidak menghargai hak yang dimiliki rakyat.

Menurut mantan Panglima ABRI ini, oknum yang mengajak golput bisa mendapat sanksi. Aparat kepolisian dapat menjerat oknum mengajak golput dengan UU tentang ITE dan KUHP.

"Kalau UU Terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Masih ada UU ITE, KUHP, itu bisa. Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi hukumannya," ucap Wiranto.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasti Menang, Prabowo Tidak Butuh Suara Golput


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler