jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan pendapat Jaksa Agung Prasetyo, yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama bisa diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta jika hakim sudah menjatuhkan vonis.
Menurut Fadli, interprestasi itu mengakibatkan bias sehingga menyebabkan terjadinya ketidakadilan hukum.
BACA JUGA: Sebaiknya Ahok Mundur, Kalau Menang Jadi Gubernur Lagi
“Ini intreprestrasi yang mengakibatkan bias politik sehingga menimbulkan ketidakadilan hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
Fadli mengatakan, di Undang-undang sudah jelas menyatakan terdakwa harus diberhentikan sementara ketika sudah didakwa di pengadilan.
BACA JUGA: Fadli Zon akan Kirim Surat ke Pak Jokowi
"Ini jelas sudah didakwa dan yurisprudensinya (ada). Harusnya adil dan seadil-adilnya," ungkap politikus Gerindra itu.
Sebelumnya Prasetyo menyatakan, sebenarnya pemberhentian bukan ketika perkara masuk tahap penuntutan.
BACA JUGA: Siapa Pun yang Melawan Ahok Jadi Musuh Negara
"Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, susungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung Jumat (17/2).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FUI: Jangan Sampai Negara Ini Negara Terdakwa
Redaktur & Reporter : Boy