jpnn.com - jpnn.com - Pengusulan hak angket DPR terkait dugaan pelanggaran Undang-undang oleh Presiden Joko Widodo, bukan hanya sekadar soal tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta meski sudah bertatus terdakwa.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, ini lebih dari sekadar persoalan pilkada, melainkan masalah dugaan pelanggaran UU.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Ahok Diistimewakan Sejak Awal
“Iya, ini lebih dari urusan Ahok. Menurut saya, ini bukan persoalan pilkada, (tapi) ini persoalan UU,” kata Fadli kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Karenanya politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pengajuan hak angket akan terus berjalan. Pengusul hak angket “Ahok Gate” sesuai ketentuan sudah lebih dari cukup.
BACA JUGA: Anas Serang SBY Lagi, Ini Saran Fadli Zon
Jika nanti disepakati oleh mayoritas anggota DPR, maka akan segera dibentuk panitia khusus (pansus). “Jadi, nanti tergantung di paripurna,” tegasnya.
Fadli mengatakan, DPR tidak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimintakan pemerintah. Sebab, fatwa MA tidak mengikat secara hukum.
BACA JUGA: Soal Status Ahok, Hari Ini DPRD Surati Mendagri
Sedangkan hak angket, merupakan proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU.
“Dan, yang mengusulkan “Ahok Gate” ini berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap suatu Undang-undang,” ujar Fadli.
Dia juga berpendapat sudah terjadi pelanggaran UU karena Ahok tidak diberhentikan sementara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga tidak memenuhi janjinya memberhentikan sementara setelah masa cuti kampanye.
Malah, Ahok kembali menjabat sebagai gubernur meskipun berstatus terdakwa. Karenanya Fadli menilai banyak kejanggalan dengan sikap pemerintah ini.
Padahal, di beberapa tempat lainnya, pemerintah memberhentikan sementara terdakwa meskipun ada yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
“Jadi, menurut saya inkonsistensi pemerintah ini menunjukkan pemerintah melanggar Undang-undang,” kata Fadli. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Perlu Lempar Bola ke Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Boy