jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pengibaran bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Pulau Obi, Maluku Utara tidak boleh dianggap biasa.
Apalagi, ukuran benderanya lebih besar dibanding Sang Saka Merah Putih.
BACA JUGA: Tunjuk Badrodin Haiti jadi Komut, Bu Rini: Permintaan Saya
"Kalau berkibar di situ dan benderanya lebih besar dari bendera Indonesia, itu adalah penghinaan. Kalau perusahaan itu yang mengibarkan, harus diberi sanksi," kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (28/11).
Persoalan ini menurut politikus Gerindra itu, harus disikapi serius oleh pemerintah. Tidak bisa bendera negara asing seenaknya dikibarkan di tanah air. Karena itu, kejadian tersebut harus ada yang bertanggung jawab.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Unsur Makar Bukan dari GNPF-MUI
"Saya kira ini masih negara Republik Indonesia, tidak boleh mengibarkan bendera asing kecuali memang ada suatu aturannya, ada upacara kenegaraan dari tamu asing," tegas Fadli.
Bila kegiatan tersebut terkait acara kenegaraan, pengibaran bendera asing harus tetap mengikuti aturan yang ada.
BACA JUGA: Tunjuk Badrodin Haiti Jadi Komisaris Utama Waskita, ini Alasan Bu Rini
Namun insiden ini menurutnya terjadi pada seremonial perusahaan swasta.
"Mengibarkan bendera asing dalam acara swasta dan lebih besar ukuran benderanya dari bendera kita, itu menyalahi. Kalau kerjasama melibatkan dua negara dan ada perwakilan negara yang bersangkutan itu boleh lah. Ada menterinya," tambah Waketum Gerindra ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendardi Yakin Pernyataan Kapolri Soal Makar Sudah Terukur
Redaktur : Tim Redaksi