jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dengan putusan ini, surat keputusan Menkumham nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.
BACA JUGA: Sodik: HTI Silakan Meneruskan Misi Dakwah dan Pembinaan Umat
Fadli menghargai proses hukum, dan upaya HTI menggugat hak berserikat serta berkumpul yang dijamin undang-undang.
"Jadi kami tentu sangat menyayangkan apa yang menjadi keputusan ini, karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5).
BACA JUGA: Menyedihkan, Jokowi kok Bicara soal Racun Kalajengking
Apalagi, ujar dia, HTI sudah menyampaikan bahwa mereka dalam posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945. "Mereka sendiri sudah menyatakan setuju dengan Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan sebagainya," kata dia.
Karena itu, ujar Fadli, seharusnya sebagai negara demokrasi, dan selama tidak ada tindakan melawan hukum maupun kekerasan yang dilakukan, pemerintah tidak membubarkan HTI.
BACA JUGA: Pak JK Sudah Bijaksana, Jangan Dipaksa Maju Lagi
"Harusnya menjunjung demokrasi, meskipun dengan perbedaan-perbedaan," jelas wakil ketua umum Partai Gerindra, itu.
Dia mengatakan, Partai Gerindra sejak awal sudah tidak mendukung Perppu menjadi UU Ormas. Sebab, partai besutan Prabowo Subianto, itu tidak mendukung pemberangusan terhadap hal yang sebenarnya dijamin oleh konstitusi.
Dia menegaskan, HTI mungkin saja bisa melakukan gugatan lagi jika masih ada peluang secara hukum. "Saya kira ini juga bisa digugat lagi nanti di dalam satu peluang-peluang hukum yang masih ada," paparnya.
Dia pun mendukung jika HTI melakukan langkah hukum. Mendukung dalam arti mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan pengadilan harus dihormati. Jika tidak puas, ada mekanisme hukum yang bisa digunakan.
"Hormati keputusan pengadilan. Mekanisme yang ada dipakai saja," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Pemerintah Usung Semangat Kolonialisme
Redaktur & Reporter : Boy