jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa tersangka suap dan gratifikasi, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Ketua KPK Agus Rahardjo masih merahasiakan kapan penyidik akan menggarap anak buah Zulkifli Hasan di Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
BACA JUGA: Ganjar Pernah Ingatkan Legislator PPP Tolak Rasuah e-KTP
“Ya kalau itu agendanya penyidik,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).
Agus mengatakan, penyidik tentu punya strategi dan rencana yang terukur dalam menuntaskan kasus yang menjerat mantan aktor berusia 37 tahun ini.
BACA JUGA: Kisah Papa Novanto soal Kehidupannya Kini di Rutan KPK
“Mereka punya strategi, punya rencana. Saya tidak boleh ikut campur,” ujar dia.
Karena itu, Agus mengajak untuk terus bersama-sama memantau kasus ini.
BACA JUGA: KPK Belum Terima Draf Rekomendasi Pansus
“Kami monitor saja nanti,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
Hari ini KPK menggarap seorang pekerja swasta, Mantes, sebagai saksi untuk Zumi Zola. Selain untuk Zumi, KPK juga memeriksa dua saksi, Cecep Suryana dan Jefri Hendrik, untuk tersangka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Dalam kasus ini, Zumi dan Arfan diduga menerima suap Rp 6 miliar. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan dijerat pasal 12B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingin Kewenangan Penyadapan Tidak Berubah
Redaktur & Reporter : Boy