jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi penanganan kasus, Rabu (29/3) di Markas Besar Polri.
Nota kesepahaman itu antara lain mengatur jika ada salah satu anggota penegak hukum yang dipanggil, termasuk jika ada penggeledahan, harus saling permisi atau "kulo nuwun".
BACA JUGA: DPR Siap Temui Delegasi Massa Aksi 313
Bagi Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum mengetahui secara detail isi memorandum of understanding (MoU) itu.
Yang jelas, kata dia, jangan sampai MoU itu menjadi alat pelindung bagi anggota-anggota penegak hukum yang tersangkut kasus.
BACA JUGA: Usut Andi Narogong, KPK Garap Petinggi Quadra Solution
"Jangan itu menjadi upaya melindungi. Aparat penegak hukum itu kan kedudukannya sama di mata hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senaya, Jakarta, Rabu (29/3).
Fadli mengatakan, dirinya nanti akan melihat secara keseluruhan apa isi MoU itu.
BACA JUGA: Korupsi e-KTP Sudah Dirancang Sejak Awal
Apakah nanti MoU itu mengganggu penegakan hukum yang dilakukan KPK atau tidak.
"Kami belum lihat, tapi kami berharap penegakan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih," ujar dia.
Fadli mengingatkan jangan sampai di satu sisi ada yang diistimewakan dan dilindungi.
Namun, di sisi lain ada yang justru dicari-cari kesalahannya karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya.
"Kami ingin juga tetap masing-masing seperti jaksa, polisi, dan KPK itu kembali kepada tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) masing-masing," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Merasa Bersih, ya Jangan Panik
Redaktur & Reporter : Boy