jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia karena dianggap anti-Pancasila.
Namun sebelumnya, pemerintah tidak pernah memberikan teguran atau peringatan apa pun kepada HTI.
BACA JUGA: HTI Bantah Semua Tudingan Pemerintah
“Menurut saya kebijakan pemerintah ini ngawur ya di dalam membubarkan ormas,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Bahkan, dia menegaskan, hal ini menunjukkan negara sudah otoritarianisme baru dan tidak mengindahkan prosedur dan substansi yang ada.
BACA JUGA: Fadli Zon Berharap Jakarta Makin Sejuk Pasca Ahok Dihukum Penjara
Dia menjelaskan, dari sisi prosedur sebenarnya sudah ada mekanismenya yang diatur.
Seperti harus ada peringatan 1,2,3 dan upaya persuasif untuk perbaikan bagi ormas tersebut.
BACA JUGA: Menag: Gerakan HTI Bukan Dakwah
“Itu baru sisi prosedur, kemudain dari sisi substansi apalagi karena ini harus dibuktikan di pengadilan bahwa ormas tersebut anti-Pancasila. Pada ukuran yang mana ormas tersebut anti-Pancasila harus dibuktikan di pengadilan,” paparnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini mengatakan, karena tidak adanya proses itu maka dia menganggap langkah pemerintah tersebut cacat prosedur.
Terlebih lagi, kata dia, ini melanggar hak berkumpul dan berserikat yang sudah dijamin konstitusi yakni UUD 1945.
“Tidak boleh pemerintah memberangus. Sekarang zaman sudah berbeda, sudah berubah, dan ini sudah era reformasi. Jadi ini kemunduran total dan kengawuran total dari pemerintah. Ini harus dicabut apa yang sudah diputuskan itu karena tidak sesuai,” katanya.
Dia mengatakan, besok, Rabu (10/5), akan menerima delegasi HTI ke DPR datang mengadukan persoalan ini ke parlemen. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot jadi Plt Gubernur, Siapa Wagub Diusung Gerindra?
Redaktur & Reporter : Boy