jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum di pengadilan.
Keputusan tersebut menurut dia diambil pemerintah karena melihat gerakan organisasi kemasyarakatan Islam tersebut, dinilai bukan dakwah.
BACA JUGA: HTI Siapkan Perlawanan untuk Menolak Pembubaran
"Sikap pemerintah terkait pembubaran HTI dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan. Ini yang harus digarisbawahi," ujar Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/5).
Gerakan politik tersebut, lanjut dia, karena HTI berupaya mengubah ideologi negara yang berasakan Pancasila.
BACA JUGA: Curhat Pengurus HTI soal Pembubaran dan Ambisi Selamatkan Indonesia
"Yang dilakukan (HTI) adalah upaya untuk mengubah ideologi negara, dasar kita bernegara yaitu Pancasila," tegas politikus PPP itu.
Dia menambahkan, tidak benar bila pemerintah anti ormas Islam, ormas keagamaan. Sebab, yang dipersoalkan bukanlah dakwah keagamaannya melainkan gerakan politik ormas tersebut.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Hendak Dibubarkan, HTI tak Gentar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Dianggap Islamphobia, Ini Berbahaya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam