Sandang Status Tersangka, Gubernur Nur Alam Tetap Ngantor

Selasa, 20 September 2016 – 17:56 WIB
Gubernur Sultra Nur Alam. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih menjalankan tugas seperti biasa meski statusnya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan. 

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan tetap menjalankan roda pemerintahan di Sultra. 

BACA JUGA: Tuntut jadi CPNS, Uber Terus Presiden Jokowi

"Bagus-bagus saja, tidak masalah dia. Beliau ada di Sultra tetap menjalankan kewajibannya," kata Maqdir di kantor KPK, Selasa (20/9). 

Dia mengatakan, Nur Alam masih gubernur yang sah. Nur Alam juga tidak diberhentikan sementara. 

BACA JUGA: Aksi Demo Bidan Desa PTT Ternyata Sepi

"Kan kalau saya tidak keliru (kalau sudah) jadi terdakwa baru diberhentikan sementara kan?" tegasnya. 

Saat ini, Nur Alam masih menunggu persidangan atas gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK. Sidang akan digelar di PN Jaksel. Hanya saja Maqdir belum mendapatkan informasi soal jadwal sidang. 

BACA JUGA: Inilah Beberapa Pemda yang Capai Penghargaan WTP

Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Sudah Jelaskan, Komisi III Masih Curigai SP3 Kasus Karhutla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler