Fadli Zon: Putusan MK Membuat Demokrasi Mundur

Keputusan MK telah Mengacaukan Seluruh Jadwal dan Tahapan Pemilu

Sabtu, 13 Januari 2018 – 13:40 WIB
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum semakin melicinkan jalan bagi mundurnya demokrasi.

“Saya benar-benar tidak bisa memahami nalar putusan MK,” kata Fadli, Sabtu (13/1).

BACA JUGA: Ini Alasan Golkar Pede Menang Pemilu 2019

Menurut dia, di satu sisi MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu. Pasal itu mengatur partai lama peserta pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual. Namun, ujar Fadli, di sisi lain MK justru menolak seluruh permohonan uji materi terhadap pasal 222.

Padahal, kata dia, jelas-jelas pasal tersebut akan mendiskriminasi partai baru dalam proses pencalonan kandidat presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 nanti. “Bagaimana MK menjelaskan kontradiksi argumen semacam itu?" katanya.

BACA JUGA: Inikah Penyebab Parpol Cabut Dukungan di Detik-Detik Akhir?

Fadli menuturkan, sebagai penjaga konstitusi MK seharusnya bisa menerjemahkan spirit secara koheren, konsisten, dan komprehensif.

Hanya saja dalam kasus uji materi terhadap UU Pemilu kemarin, Fadli tidak melihat koherensi tersebut. Dalam pertimbangannya, misalnya, MK menilai ambang batas pencalonan presiden 20 persen relevan untuk memperkuat sistem presidensial.

BACA JUGA: Banyak Parpol Oleng, Terancam Tak Ikut Pemilu 2019

Padahal jelas-jelas aturan tentang presidential threshold (PT) itu sangat bias sistem parlementer. “Di mana relevansinya? Itu kan kontradiktif. MK menjadi seolah ahli politik,” ungkap Fadli.

Menurut Fadli, hal ini hanya menghasilkan berulangnya praktik berdemokrasi Indonesia. Sebab, jika melihat lagi ke belakang, salah satu alasan melakukan amandemen UUD 1945 adalah untuk memurnikan sistem presidensial. Itu sebabnya, UUD hasil amandemen mendesain agar Pileg dan Pilpres dihelat secara serentak.

Dalam tiga pemilu lalu, lanjut Fadli, desain untuk memperkuat sistem presidensial ini telah dicederai oleh UU Pemilu lama yang selalu menempatkan perhelatan Pilpres digelar sesudah hajatan Pileg.

"Akibatnya, Pilpres jadi seperti politik dagang sapi. Apalagi, ada ketentuan tentang presidential threshold yang secara tidak langsung sebenarnya tengah mencangkokkan sistem parlementer ke dalam sistem presidensial," paparnya.

Untung kemudian ada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang dibacakan pada 21 Januari 2014.

Pada waktu itu MK mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Adanya putusan itu telah mengoreksi praktik yang tak sesuai dengan desain konstitusi tersebut.

Sayangnya, dengan keputusan terbaru yang dibuat MK kemarin, yang menolak uji materi terhadap Pasal 222 UU 7/2017, secara ironis langkah maju itu kini akan mundur kembali.

"Demokrasi yang seharusnya bisa membuka ruang bagi setiap orang yang ingin maju dalam Pilpres, dan memberi kebebasan partai politik untuk mengajukan calon terbaik versinya masing-masing, kini kembali ditutup,” tutur Fadli.

Dia menambahkan putusan MK itu bisa membuka peluang terjadinya penguatan pemerintahan otoriter. Sebab, dengan menjadikan PT sebagai argumen bagi penguatan sistem presidensial, sebenarnya sedang membuat tafsir bahwa sistem presidensial yang benar adalah jika presiden dan parlemen dikuasai oleh partai atau kelompok yang sama.

“Tafsir semacam ini berbahaya bagi demokrasi dan tata pemerintahan. Parlemen adalah lembaga kontrol pemerintah. Fungsi kontrol ini bisa mandul jika parlemen selalu dipaksa atau didesain untuk sama dengan Presiden, ataupun sebaliknya," paparnya.

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Boni Jebarus menilai keputusan MK telah mengacaukan seluruh jadwal dan tahapan Pemilu yang disusun secara baik oleh lembaga penyelengara Pemilu.

"Momen putusan MK ini tidak tepat,” tegas Boni ketika dihubungi JPNN.com, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

Lebih lanjut, kader muda Partai Demokrat ini mengatakan patut diduga keputusan MK tersebut terindikasi adanya intervensi dari kelompok tertentu.

“Ini ibarat orang siap menikah tapi dibatalkan dengan adanya persyaratan lainnya. Kan kacau semuanya,” kritik politikus muda asal NTT ini.

Menurut Boni, kalau betul-betul sebagai pengawal konstitusi maka MK sebenarnya perlu mempertimbangan apa yang telah dilakukan oleh lembaga negara lainnya dalam menata sistem demokrasi Indonesia.(boy/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi Fadli Zon Hanya Ada 2 Capres


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler