jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 222 Undang-undang Pemilu tidak masuk akal.
Sebab, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014, akan dipakai lagi pada perhelatan pesta demokrasi 2019.
BACA JUGA: Presidential Threshold Bukan untuk Munculkan Capres Tunggal
Namun, dia menegaskan, Presidential Threshold tidak akan mempersulit langkah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi capres 2019.
"Saya kira tidak ya, tapi kan tingkat politik sangat dinamis. Lihat saja di pilkada ini, dalam akhir (jelang masa pendaftaran di KPU Daerah, red) bisa berubah-ubah apalagi dalam presiden. Sangat tergantung sejumlah faktor," paparnya.
BACA JUGA: Gerindra Anggap MK Kehilangan Rasionalitas
Hanya saja Fadli menuturkan, putusan ini memberikan pembatasan terhadap hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.
"Jadi untuk dipilih harusnya nol persen, kan yang harus menjadi pembatasan itu adalah parpol. Parpol untuk duduk dan mendapatkan threshold saja susah," kata Fadli.
BACA JUGA: Uji Materi Presidential Threshold Kandas, Pak Wiranto Senang
Dia melihat ke depan akan semakin sedikit pasangan capres dan cawapres yang dibangun dengan koalisi yang ada.
"Paling tidak maksimum saya kira tiga, tapi dugaan saya mengerucut dua kandidat," kata wakil ketua DPR itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Putusan MK Tidak Rasional
Redaktur & Reporter : Boy