Fadli Zon Sebut Pimpinan KPK Bukan Malaikat, Kenapa Ya?

Jumat, 29 Mei 2015 – 13:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini. Menurutnya, ada indikasi langkah KPK dalam menetapkan tersangka  tidak didasari legitimasi yang kuat.

"Kan sudah ada tiga tersangka korupsi yang ditetapkan KPK yang dibebaskan oleh pengadilan. Artinya, status tersangka oleh KPK itu tidak legitimated secara hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/5).

BACA JUGA: Upeti dari Artis Cantik TM untuk Si Muncikari RA Rp 20 Juta

Fadli menegaskan bahwa fakta tersebut semestinya dijadikan momentum oleh KPK untuk introspeksi diri. Selain itu, lanjutnya  di samping keharusan untuk merevisi UU KPK. Wakil ketua umum Partai Gerindra itu juga mengatakan, sudah saatnya UU KPK direvisi.

Menurut Fadli, revisi itu antara lain mengatur agar KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Utamanya terhadap pasal yang menyatakan jika seseorang berstatus tersangka tidak boleh ada penghentian penyidikan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pak Menteri... Beras Ilegal di Batam Itu Masuk dari 140 Titik Pelabuhan Tikus

Fadli pun menyebut kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, Ilham Sirajuddin dan Hadi Poernomo menunjukkan keputusan komisi antirasuah itu dalah hasil kerja manusia biasa. Karenanya, kinerja KPK pun harus dikontrol.

"KPK bukan lembaga yang dipimpin oleh para malaikat. Karena itu tetap harus ada kontrol,” tegasnya.

BACA JUGA: Pria Mantan Tim Pansel KPK Ini Diundang 9 Wanita, Ada Apa ya?

Karenanya Fadli berharap panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK benar-benar independen dan mampu mencari orang-orang terbaik untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Jangan sampai ada titipan dan jangan sampai KPK menjadi partai. Kalau menjadi partai berarti KPK menjadi alat kepentingan politik,” pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiiii, Raskinnya Banyak Kutu, Kerikil dan Apek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler