Fadli Zon Tak Mau Buru-buru Bahas Status Fahri

Selasa, 05 April 2016 – 17:37 WIB
Fadli Zon. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum mau berspekulasi soal status Fahri Hamzah sebagai anggota sekaligus pimpinan dewan, pasca pemecatannya oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) per 1 April 2016.

Menurutnya, selain belum menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dari partai pimpinan Mohamad Sohibul Iman, DPR masih akan melihat proses hukum yang dilakukan oleh mantan Wasekjen PKS tersebut.

BACA JUGA: Belajar dari Pengalaman, DPP PKS Yakin Bisa Kalahkan Fahri

"Saya dengar Fahri lakukan upaya hukum. Kalau ada upaya hukum maka kami lihat upaya hukum berlangsung. Sesuai ketentuan yang jadi yurisprudensi kami tunggu proses hukum itu," tegasnya di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/4).

Soal mekanisme penggantian anggota maupun pimpinan menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 17/2015 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Apalagi pimpinan dewan harus ada syarat dan ketentuan khusus.

BACA JUGA: Bos PT BGD Mengaku Dipalak Ketua DPRD Banten

Menurut Fadli, seseorang itu tidak bisa diberhentikan dari pimpinan DPR kecuali dia melanggar pelanggaran hukum dan melakukan pelanggaran undang undang dan etika yang luar biasa atau sengaja mengundurkan diri.

"Tapi kalau tidak ada, terserah. Yang bersangkutan tentu bakal ada upaya hukum. Selama masih ada upaya hukum dan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap ya tetap (menjabat). Tunggu sampai proses hukum selesai, baru (diproses)," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Tak Bisa Berkutik, Terdakwa Suap Bank Banten Akui Perbuatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, Jual 10 Ribu Keping Video LGBT, Dua Pemuda Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler