Fadli Zon: Tuduhan Prabowo Makar Omong Kosong!

Selasa, 21 Mei 2019 – 16:16 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Fadli Zon. Foto: dokumentasi pribadi Fadli Zon

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik langkah Polri yang menarik kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang dituduh melakukan perbuatan makar.

Dia juga menegaskan bahwa Prabowo tidak melakukan makar. Fadli menganggap tuduhan makar yang dialamatkan kepada Prabowo omong kosong. 

BACA JUGA: Umumkan Hasil Pemilu saat Pagi Buta, KPU : Tidak Ada yang Janggal

“Saya kira itu omong kosonglah ya. Jadi, apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional. Jangan mengada-ada, apalagi kalau ada orang laporan langsung dipanggil,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).  

BACA JUGA : Muncul SPDP Prabowo dan Eggi Sudjana jadi Terlapor Kasus Makar

BACA JUGA: Hormati Prabowo, Polda Metro Jaya Tarik SPDP Kasus Makar

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu heran, Polri  cepat menindaklanjuti laporan terkait Prabowo Subianto.

Padahal, lanjut Fadli,  laporan lain, seperti yang pernah dilaporkannya terkait suatu kasus tidak ada progress-nya.

BACA JUGA: Masalah Ini Juga Dipersoalkan Prabowo Subianto

 “Saya melaporkan banyak orang dari dua tahun lalu, tidak ada yang dipanggil orang itu. Jadi kami melihat hukum ini harus adil lah ya karena ketidakadilan hukum akan merusak persatuan bangsa ini,” ujar Fadli.

BACA JUGA : Pak Prabowo Tolong Simak Pesan dari Jokowi Ini

Lebih jauh Fadli mengatakan, langkah Polri yang mengeluarkan SPDP terhadap Prabowo kemudian menarik lagi menandakan ketidakprofesionalan.

“Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan. Sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional. Kelihatan sekali menjadi alat kekuasaan, alat politik. Saya kira kita  harus gunakan hukum karena hukum ini milik bersama,” katanya.

BACA JUGA : Arief Poyuono Serukan Tolak Pileg, Fadli Zon Bilang Begini

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan SPDP kasus dugaan makar yang menempatkan Prabowo sebagai terlapor. 

Penyidik kemudian menarik SPDP bertanggal 17 Mei yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakulan analisis terhadap perkembangan kasus tersebut.

Berdasar analisis polisi, nama Prabowo hanya disebut oleh tersangka kasus makar.

“Pak Prabowo adalah tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena Pak Prabowo hanya disebut namanya,” kata Argo, Selasa (21/7). (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Prabowo Tolong Simak Pesan dari Jokowi Ini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler