Umumkan Hasil Pemilu saat Pagi Buta, KPU : Tidak Ada yang Janggal

Selasa, 21 Mei 2019 – 15:56 WIB
Ketua KPU Arief Budiman bersama anggota KPU menggelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Provinsi DKI Jakarta dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019, Jakarta, Sabtu (18/5). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terima disebut diam-diam ketika mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2019.

Instansi penyelenggara Pemilu itu juga menilai, tidak terdapat kesalahan ketika menyampaikan perolehan suara Pilpres pada pagi buta.

BACA JUGA: Hormati Prabowo, Polda Metro Jaya Tarik SPDP Kasus Makar

"Tidak ada yang janggal," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dihubungi awak media, Selasa (21/5) ini.

BACA JUGA : Rekapitulasi Selesai, Saksi Prabowo Tak Sekalipun Teken Surat Pengesahan Suara

BACA JUGA: Masalah Ini Juga Dipersoalkan Prabowo Subianto

Ilham mengatakan, KPU mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu, ketika menyampaikan hasil perolehan suara Pilpres 2019.

Dalam pasal itu disebutkan, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan.

BACA JUGA: Pak Prabowo Tolong Simak Pesan dari Jokowi Ini

Jika dirunut dari hari pencoblosan pada 17 April 2019, KPU berkewajiban menyampaikan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 paling lambat pada 22 Mei.

BACA JUGA : Rekapitulasi Pilpres 2019 Rampung, Jokowi Menang Atas Prabowo

Ilham menjelaskan, KPU sudah merampungkan pengesahan hasil perolehan suara pada Selasa pagi.

Setelah pengesahan suara rampung, maka KPU tidak perlu menunggu waktu menyampaikan hasilnya.

"Sebab, rekapitulasi provinsi dan luar negeri sudah selesai. Jadi, kami tuntaskan malam tadi. Itu juga dihadiri oleh para saksi dari pasangan capres maupun partai," ungkap dia.

BACA JUGA : Respons Iwan Fals usai KPU Umumkan Jokowi Kalahkan Prabowo

Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto mempertanyakan langkah KPU yang mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2019.

Sebab, KPU mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres di awal hari sekitar jam 01.46 WIB.

"Pihak paslon 02 merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," kata Prabowo ditemui awak media di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5) ini.

Prabowo menduga KPU tidak sepenuh hati mengumumkan hasil perolehan suara. Pengumuman dilakukan KPU ketika banyak masyarakat yang masih tertidur.

"(Diumumkan) sekitar jam 2 pagi, senyap senyap begitu, masih tidur atau belum tidur," ungkap dia.

Diketahui KPU mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2019, Selasa pukul 01.46 WIB. Dalam pengumuman pagi tadi, KPU menyatakan perolehan suara pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin mengungguli Prabowo - Sandiaga.

Perolehan suara Pilpres 2019, Jokowi - Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 atau mendapat 55,50 persen dari total suara sah secara nasional.

Sementara itu, Prabowo hanya mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Selisih suara Jokowi dengan Prabowo sebesar 16.957.123.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Islam Kebangsaan Dukung Penuh KPU


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler