Fahira Idris Tiba-tiba Meminta Maaf kepada Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2020 – 20:51 WIB
Anggota DPD dari DKI Jakarta Fahira Idris. Foto: JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD Fahira Idris mengaku sejak awal  telah meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan di semua klaster RUU Cipta Kerja RUU ini hingga pandemi Covid-19 bisa dikendalikan.

Bagi Fahira, sebuah RUU yang mendapat penolakan luas, bukan hanya dari kalangan buruh, petani, nelayan, civil society, mahasiswa, akademisi tetapi juga organisasi keagamaan besar, menandakan RUU tersebut mengandung banyak persoalan.

BACA JUGA: Fahira Idris: Pengesahan RUU Cipta Kerja Berpotensi Menggerus Sistem Imun Rakyat

Dia mengatakan, seharusnya dalam merespons penolakan ini, pemerintah maupun DPR memformulasikan ulang draf RUU Cipta Kerja, dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik atau mengedepankan prinsip keterbukaan. Bukan malah tergesa-gesa mengesahkannya.

Menurut Fahira, niat ingin mempercepat kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki secara mendasar iklim investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja yang muaranya membuat pertumbuhan ekonomi, sah-sah saja.

BACA JUGA: Saran Fahira untuk KPU Memutuskan Pilkada Layak atau Tidak Digelar 

"Namun, jika niat tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik, tetapi berpotensi semu karena tidak merata dinikmati seluruh rakyat,” kata Fahira, Jumat (9/10).

Menurutnya, DPD secara kelembagaan telah berupaya sangat keras memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan daerah dalam pembahasan RUU Ciptaker. DPD telah menyampaikan aspirasi rakyat dan daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite.

BACA JUGA: Fahira DPD: Komitmen Calon Kada terhadap Penanggulangan Covid-19 Bisa Dilihat Saat Kampanye

"DPD berkepentingan mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan pemerintah daerah pada pembahasan RUU Ciptaker dalam 56 kali rapat panja mulai 20 April-3 Oktober 2020," ungkapnya.

Ia menjelaskan terkait substansi perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DPD telah menyampaikan analisis substansi dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU Ciptaker. "DPD bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU Ciptaker," jelasnya.

Menurut dia, penolakan DPD terhadap klaster ketenagakerjaan juga telah disampaikan ketua PPUU pada rapat kapoksi dengan pimpinan DPR. Dalam setiap pembahasan, DPD tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodasi  dalam RUU Ciptaker.

"Dikembalikannya kewenangan daerah dari draf awal, merupakan bukti perjuangan DPD RI untuk menjaga prinsip otonomi daerah," ujarnya.

Namun sayang, kata dia, permintaan DPD secara kelembagaan untuk menghentikan dan menunda pembahasan Omnibus Law Ciptaker sampai pandemi Covid-19 berakhir, belum  dikabulkan oleh DPR dan pemerintah sehingga pembahasan terus bergulir dam disahkan DPR.

“Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini, disebabkan keterbatasan kewenangan DPD RI. Sebagai lembaga negara seharusnya kelak DPD RI diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Memang, Fahira menjelaskan, bila merujuk Pasal 22D UU MD3, DPD hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD.

Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD di bidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu. Kemudian, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.

"Dengan Keterbatasan ruang lingkup DPD RI dalam bidang legislasi, DPD hanya dilibatkan dalam pembahasan tingkat I dan tidak dilibatkan langsung dalam proses pengesahan dan persetujuan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dengan DPR," paparnya.

Fahira berharap rakyat bersedia memahami keterbatasan kewenangan DPD. Dengan segala keterbatasan kewenangan ini, DPD semaksimal mungkin telah memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan daerah dalam Omnibus Law UU Ciptaker.

“Sedari dulu saya pribadi tidak pernah mengeluhkan soal keterbatasan kewenangan DPD RI dalam hal legislasi, karena ini menjadi konsekuensi yang harus saya jalani sebagai anggota DPD RI agar lebih maksimal lagi berjuang," ungkapnya.

Namun, Fahira menegaskan, memang kenyataannya di lapangan, keterbatasan kewenangan dalam hal legislasi ini menjadi hadangan besar bagi anggota DPD mengawal sebuah aspirasi untuk benar-benar menjadi sebuah regulasi atau UU. "Mohon maaf jika belum bisa maksimal, ini karena keterbatasan kewenangan lembaga DPD RI,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler