Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN

Jumat, 26 Maret 2010 – 19:37 WIB
Fahmi Mochtar. Foto : Pram Susanto/jpnn
JAKARTA - Selama tiga hari berturut-turut,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar terkait dugaan korupsi pada proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) yang telah menyeret eddie Widiono sebagai tersangka

Saat keluar dari gedung KPK pukul 16.45 WIB, sore tadi, Fahmi menyebut kebijakan rencana induk sistem informasi yang lebih dikenal dengan proyek customer information system (CIS) telah ada sebelum dia menjabat.  Atas dasar inilah, Fahmi mengaku tak heran, selain dirinya  bebeberapa pejabat PLN pusat dan daerah juga terus diperiksa KPK.
 
"Sebelum saya kan ada lagi Pak Marko (Marko Santoso mantan Direktur Jakarta Raya- Tangerang), sebelumnya juga ada lagi

BACA JUGA: Merasa Malu, Andi Kosasih Serahkan Diri

Jadi saya hanya teruskan (kebijakan CIS)," sebutnya


Seperti sebelumnya, lanjut Fahmi, materi pemeriksaa soal proses dan sejarah pengadaan CIS

BACA JUGA: Kasus UN di Bali Murni Kesalahan Percetakan

"Proyek itu kan ada sebelum saya," katanya saat didesak wartawan soal materi pemeriksaan


Proyek CIS telah mengakibatkan mantan Dirut PLN Edie Widiono menjadi tersangka

BACA JUGA: Menkeu Incar Orang Dalam di Sindikat Gayus Tambunan

Menurut KPK, Edie diduga telah menggelembungkan nilai proyek (mark up) sehingga negara dirugikan mencapai Rp 45 miliar

Proyek CIS awalnya dikerjakan oleh Politeknik Institut Teknologi Bandung dan kemudian dialihkan ke PT Netway UtamaIni melanggar perjanjian awal, sebab sebelumnya dilarang adanya subkontraktor(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang In Absentia Menanti Susno Duadji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler