Saat keluar dari gedung KPK pukul 16.45 WIB, sore tadi, Fahmi menyebut kebijakan rencana induk sistem informasi yang lebih dikenal dengan proyek customer information system (CIS) telah ada sebelum dia menjabat. Atas dasar inilah, Fahmi mengaku tak heran, selain dirinya bebeberapa pejabat PLN pusat dan daerah juga terus diperiksa KPK.
"Sebelum saya kan ada lagi Pak Marko (Marko Santoso mantan Direktur Jakarta Raya- Tangerang), sebelumnya juga ada lagi
BACA JUGA: Merasa Malu, Andi Kosasih Serahkan Diri
Jadi saya hanya teruskan (kebijakan CIS)," sebutnyaSeperti sebelumnya, lanjut Fahmi, materi pemeriksaa soal proses dan sejarah pengadaan CIS
BACA JUGA: Kasus UN di Bali Murni Kesalahan Percetakan
"Proyek itu kan ada sebelum saya," katanya saat didesak wartawan soal materi pemeriksaanProyek CIS telah mengakibatkan mantan Dirut PLN Edie Widiono menjadi tersangka
BACA JUGA: Menkeu Incar Orang Dalam di Sindikat Gayus Tambunan
Menurut KPK, Edie diduga telah menggelembungkan nilai proyek (mark up) sehingga negara dirugikan mencapai Rp 45 miliarProyek CIS awalnya dikerjakan oleh Politeknik Institut Teknologi Bandung dan kemudian dialihkan ke PT Netway UtamaIni melanggar perjanjian awal, sebab sebelumnya dilarang adanya subkontraktor(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang In Absentia Menanti Susno Duadji
Redaktur : Tim Redaksi