BACA JUGA: Keterangan Saksi Dinilai Janggal
"In absensia tetap berjalan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (26/3) sore
BACA JUGA: Saksi Akui Terima Cek Rp500 Juta
Dengan penolakan ini Mabes Polri menganggap mantan kabareskrim itu tidak menunjukkan itikad baiknya
Lebih lanjut dijelaskan, tanda-tanda kurang kooperatifnya Susno telah nampak mulai dari panggilan pertama Kamis (18/3) lalu
BACA JUGA: Tjahyo Kumolo Arahkan Pilih Miranda
Saat itu, Susno, menolak hadir dengan alasan sedang memenuhi panggilan serupa dari Satgas Anti Mafia hukumNamun Dalam panggilan kedua, papar Edward, Susno hadir namun tak mau menjawab detail pertanyaan penyidik dengan bebebrapa alasan.Sedangkan dalam pemanggilan ke tiga pagi ini, Susno hadir namun menolak diperiksaAlasannya, dasar aturan pemeriksaan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) yang digunakan sebagai dasar, belum diundangkanNamun ujar Edward, penafsiran ini keliruSebab, Perkap itu telah disahkan jauh sebelum aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebaran Peraturan diterbitkan.
Perpres itu mensyaratkan agar setiap peraturan yang dibuat pejabat setingkat menteri harus diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran negaraMaksud Perpres ini, jelas Edward, Perkap yang dimasukkan lembaran negara adalah peraturan yang dibuat setelah 2007 atau setelah Perppres 1/2007 diterbitkan"Ini (perkap) disahkan jauh sebelumnya,’’ tambah Edward.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Sulit Lakukan Relokasi Permukiman Warga
Redaktur : Antoni