Sidang In Absentia Menanti Susno Duadji

Jumat, 26 Maret 2010 – 17:03 WIB
Komjen (Pol) Susno Duadji. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA — Polisi tak kehilangan akal untuk menyikapi untuk bisa memeriksa Komjen (pol) Susno Duaji yang sempat menolak untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Jumat (26/3) pagi iniMabes Polri langsung menyiapkan skenario sidang in absensia (tanpa kehadiran terdakwa)  jika Susno terus menurus menolak pemanggilan

BACA JUGA: Keterangan Saksi Dinilai Janggal



"In absensia tetap berjalan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (26/3) sore
Pasalnya, Mabes Polri menganggap Susno tak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik

BACA JUGA: Saksi Akui Terima Cek Rp500 Juta



Dengan penolakan ini Mabes Polri menganggap mantan kabareskrim itu tidak menunjukkan itikad baiknya
"Komjen (pol) Susno memang tidak berniat untuk memenuhi tanggungjawab dan kewajiban," tandas Edward.

Lebih lanjut dijelaskan, tanda-tanda kurang kooperatifnya Susno telah nampak mulai dari panggilan pertama Kamis (18/3) lalu

BACA JUGA: Tjahyo Kumolo Arahkan Pilih Miranda

Saat itu, Susno, menolak hadir dengan alasan sedang memenuhi panggilan serupa dari Satgas Anti Mafia hukumNamun Dalam panggilan kedua, papar Edward, Susno hadir namun tak mau menjawab detail pertanyaan penyidik dengan bebebrapa alasan.

Sedangkan dalam pemanggilan ke tiga pagi ini, Susno  hadir namun menolak diperiksaAlasannya, dasar aturan pemeriksaan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) yang digunakan sebagai dasar, belum diundangkanNamun ujar Edward, penafsiran ini keliruSebab, Perkap itu telah disahkan jauh sebelum aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2007 tentang  Pengesahan, Pengundangan dan Penyebaran Peraturan diterbitkan.

Perpres itu mensyaratkan agar setiap peraturan yang dibuat pejabat setingkat menteri harus diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran negaraMaksud Perpres ini, jelas Edward, Perkap yang dimasukkan lembaran negara adalah peraturan yang dibuat setelah 2007 atau setelah Perppres 1/2007 diterbitkan"Ini (perkap) disahkan jauh sebelumnya,’’ tambah Edward.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Sulit Lakukan Relokasi Permukiman Warga


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler