jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku bosan dengan gaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara-perkara besar.
Terbaru, soal dugaan korupsi kelas kakap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyerat nama-nama anggota DPR.
BACA JUGA: Ramai Kasus e-KTP Lagi, Fahri: Saya Kok Enggak Tertarik
Fahri menggulirkan gagasan pengusutan kasus ini juga dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR.
"Saya malah kepikiran ya, kalau yang kayak begini-begini ini sebaiknya di-angket saja. Sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," kata Fahri di Pressroom DPR, Jumat (10/3) malam.
BACA JUGA: Ahok Tetap Santai meski Kasus e-KTP sedang Ramai
Bagi dia, tidak ada hal yang menarik dan baru di kasus yang telah menjadikan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, sebagai terdakwa.
Termasuk dugaan Ketua DPR Setya Novanto dan puluhan anggota dewan lain yang disebut dalam dakwaan menerima aliran duit panas proyek e-KTP, dianggap Fahri cuma keterangan terdakwa.
BACA JUGA: Silakan Membantah, KPK Punya Bukti Pemberian Rasywah
Karena itu, dia tertarik untuk mengusut perkara tersebut dengan menggunakan hak angket DPR.
Fahri juga menantang bila ada anggota lain yang punya pandangan sama dengannya.
"Saya kalau teman-teman mau, ayo kita angket saja. Kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikannya (kasus e-KTP). Saya ingin tahu betul ini dari mana sih datanya. Saya tadi tanya BPK, belum ada audit," tegasnya
Alasan lain perlunya angket, karena dia curiga ada pihak-pihak yang menyisipkan keterangan-keterangan ke dalam dakwaan dua terdakwa perkara e-KTP.
"Kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara (berkas dakwaan, red), kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional. Angket saja. Bagaimana ya hukum ini," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Uang e-KTP dan Pembubaran Parpol
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam