Korupsi e-KTP

Silakan Membantah, KPK Punya Bukti Pemberian Rasywah

Jumat, 10 Maret 2017 – 17:01 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak terutama dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak membantah keterlibatan dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Nama-nama politikus kondang tercantum di surat dakwaan atas mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, para politikus yang disebut kecipratan uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu kompak membantah.

BACA JUGA: Aliran Uang e-KTP dan Pembubaran Parpol

Hanya saja, KPK tak berpegang pada bantahan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi antirasywah itu sudah bekerja selama 13 tahun untuk mengusut korupsi sehingga bantahan dari berbagai pihak bukan hal baru lagi.

Karenanya, KPK bekerja berdasar fakta. "KPK tidak terganggu oleh bantahan," ujar Febri, Jumat (10/3).

BACA JUGA: Timses Yakin Kasus e-KTP Tak Hambat Pemenangan Ahok

Dalam perkara e-KTP, katanya, KPK tentu tidak sembarangan melakukan penyidikan dan menyeret tersangkanya menjadi terdakwa di pengadilan. Febri menegaskan, nama-nama yang muncul dalam surat dakwaan tentu berdasar informasi dan bukti awal yang dimiliki KPK.

Setelah itu, KPK melakukan investigasi mendalam untuk melengkapi bukti. "Sejak penyidikan kami punya bukti awal yang cukup sehingga dinaikkan ke penyidikan pada 2014 lalu," ungkap Febri.

BACA JUGA: KPK Panggil Eks Komisaris Lippo Group Tersangka Suap

Karenanya dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk membantah. Yang jelas, katanya, KPK sebagai penegak hukum punya kewenangan.

Lebih lanjut mantan pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan, KPK tentu punya strategi tersendiri dalam mencari bukti. Sedangkan bukti dan informasi bisa dicari di dalam maupun di luar persidangan.

Karenanya, bantahan bukan pegangan KPK. “Banyak pihak lain pada kasus yang beda (dengan e-KTP) membantah tapi kemudian berubah pikiran," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Garap Kanwil DJP Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler