jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan Miryam Haryani memenuhi panggilan pansus hak angket KPK di DPR. Padahal, Miryam yang tengah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, itu pernah berkirim surat ke Pansus Angket DPR atas KPK ihwal bantahannya pernah ditekan saat penyidikan perkara korupsi e-KTP.
“Ini yang berkirim surat Miryam kepada Pansus meminta kesaksian. Berarti, Miryamnya sudah siap untuk hadir,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Fahri awalnya menganggap bahwa pemanggilan Miryam dilakukan di akhir-akhir sidang Pansus Angket KPK. Namun, para anggota pansus menyatakan bahwa kasus Miryam ini adalah pintu masuk peristiwa hingga dibentuknya pansus.
BACA JUGA: Pansus Hak Angket KPK Kirim Panggilan Kedua untuk Miryam
“Jadi (pemanggilan) Miryam ditaruh di depan saya kira masuk akal juga. Jadi, dalam hal ini kepentingan pemerikaan angket di awal mengklarifikasi soal ini dulu,” katanya.
Fahri mengatakan, DPR sudah pernah kerja sama dengan Polri saat Pansus Century. Waktu itu, Fahri menegaskan, ada pemanggilan paksa yang dilakukan pansus kepada saksi yang mangkir. “Saya kira (kerja sama) itu bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Dia yakin, upaya meminta bantuan Polri itu tidak akan membenturkan Korps Bhayangkara dengan KPK. Menurut dia, ini sudah merupakan tugas dan kewenangan masing-masing yang harus dihormati. “Tidak dong, ini kan pelaksanaan tugas masing-masing. Bentrok itu di luar hukum. Kalau ada hukumnya bukan bentrok, tapi itu mengikuti hukum,” paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: DPR Ancam Panggil Paksa Miryam Haryani
BACA JUGA: KPK Tak Izinkan Miryam Temui Pansus, Fahri: Panggil Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bakal Ganggu KPK
Redaktur & Reporter : Boy