Fahri Hamzah Bakal Digarap Polisi

Kamis, 25 Oktober 2018 – 13:34 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Bagian Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaraan nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA: Penyidik Polda Metro Cecar Presiden PKS dengan 11 Pertanyaan

"Iya, penyidik berencana memeriksa Pak Fahri," ujar Argo, Kamis (25/10).

Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Namun dia belum bisa menyebutkan kapan pastinya.

BACA JUGA: Sohibul Iman: Kasus yang Dilaporkan Fahri Tak Bisa Lanjut

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Fahri selaku pelapor lantaran kasus ini kini statusnya sudah penyidikan, sehingga polisi perlu meminta keterangannya lagi.

Sebelumnya Fahri juga sudah pernah dimintai keterangan saat kasus masih tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polda, Presiden PKS Bergegas Temui Penyidik

Selain Fahri, rencananya polisi akan meminta keterangan saksi lain juga. "Artinya kan ini hanya melengkapi yang tadinya proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi-saksi yang lain akan kami undang, apakah Pak Fahri terlebih dahulu atau saksi yang lain," katanya.

Sebelumnya Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sohibul Iman Hari Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler