jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Selasa (23/10).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
BACA JUGA: Garap Laporan Fahri, Polisi Surati Presiden PKS Lagi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sesuai surat panggilan, Sohibul harusnya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga kini, Sohibul belum hadir dan belum mengonfirmasi kehadirannya. "Rencananya pukul 10.00 di krimsus. Sekarang masih kami tunggu,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).
BACA JUGA: Usul Teranyar Fahri Hamzah Sikapi Kasus Peluru Nyasar
Menurut Argo, ini merupakan panggilan kedua terhadap Sohibul. Pasalnya, pada panggilan pertama Selasa (16/10) lalu, Sohibul mangkir.
Selain itu, panggilan ini yang pertama kali setelah kasus naik ke penyidikan dari penyelidikan. Namun, dalam hal ini status Sohibul masih saksi terlapor.
BACA JUGA: PKS Serukan Kampanye Negatif, Ini Reaksi Polri
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.
Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk, Presiden PKS Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan