Fahri Hamzah Bela Fadli Zon

Kamis, 14 September 2017 – 12:53 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai surat yang dikirimkan koleganya Fadli Zon ke KPK agar menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP tidak melanggar etik.

"Itu kan cuma meneruskan surat," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

BACA JUGA: Fadli Zon Prihatin Politikus IJP Ditangkap Nyabu

Fahri menjelaskan, di DPR ada mekanisme meneruskan surat masuk terutama berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Dia mengatakan, surat itu kemudian diteruskan ke lembaga yang berwenang. Pihak yang menandatangani adalah pimpinan terkait dengan bidang yang dibawahinya.

"Biasanya kami itu istilahnya langsung meneruskan ke lembaga yang dituju. Nah mungkin Pak Fadli meneruskan aspirasi itu saja," paparnya.

BACA JUGA: Tepis Tuduhan Mengintervensi KPK, Fadli Zon Beri Klarifikasi

Dia menjelaskan, setiap surat yang masuk ke meja sekretariat jenderal dipilah untuk kemudian ditandatangani pimpinan sesuai bidang yang dibawahinya. Surat kemudian diteruskan ke instansi terkait oleh kesetjenan.

Menurut dia, kalau surat terkait aspirasi memang tidak perlu diketahui pimpinan lainnya. "Kekuatan surat itu apa? Kan tidak ada. Itu kan cuma meneruskan," tegasnya.

BACA JUGA: Novanto dan Hatta Dituding Barter Kewenangan

Saat ditanya apakah dengan demikian semua tersangka di KPK bisa meminta seperti itu, Fahri mengatakan, siapa pun boleh menyampaikan ke DPR kemudian diteruskan ke instansi terkait.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar etik. Fadli menandatangani surat permintaan Setya Novanto agar tidak diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP karena masih mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Anggap Fadli Zon Bertindak Seenak Jidat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler