jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa tak ada hal janggal dalam suratnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Sebagai legislator, Fadli yang menerima pengaduan sekadar meneruskan aspirasi pengadu ke KPK.
“Surat itu adalah surat biasa, sekadar meneruskan pengaduan atau aspirasi anggota masyarakat kepada instansi terkait. Karena aspirasi dan pengaduan yang disampaikan terkait ranah kewenangan KPK, maka aspirasi itu kemudian diteruskan kepada KPK,” ujar Fadli melalui layanan pesan singkat, Rabu (13/9) malam.
BACA JUGA: Novanto dan Hatta Dituding Barter Kewenangan
Hanya saja, pihak yang mengadu bukan orang sembarangan. Sebab, aspirasi yang masuk ke Fadli itu dari Ketua DPR Setya Novanto.
“Karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam,” sambungnya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Anggap Fadli Zon Bertindak Seenak Jidat
Fadli menambahkan, isi suratnya ke KPK juga bukan untuk mengintervensi lembaga antirasuah itu. Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan, meneruskan aspirasi masyarakat sudah menjadi rutinitas dalam pekerjaannya sebagai wakil rakyat.
“Meneruskan surat adalah salah satu pekerjaan rutin dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat. Kegiatan meneruskan aspirasi semacam itu merupakan hal biasa,” sambingnya.
BACA JUGA: Waketum Gerindra Heran Lihat Fadli Zon Sok Membela Setnov
Lebih lanjut Fadli menjelaskan kronologis keluarnya surat ke KPK. Wakil ketua DPR yang membidangi koordinasi politik dan keamanan (korpolkam) itu menerima pengaduan tertulis dari Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.
Surat dari Novanto yang berisi permintaan agar KPK menunda pemeriksaan karena sedang ada proses praperadilan itu masuk ke Fadli pada 7 September. “Karena bidang saya membawahi hukum, itu juga sebabnya kenapa pengaduan Saudara Setya Novanto itu masuknya ke meja saya, bukan ke meja pimpinan dewan yang lain,” katanya.
Fadli menilai permintaan Novanto itu juga tak melanggar hukum. Selanjutnya politikus berdarah Minangkabau itu meneruskan pengaduan Novanto ke KPK. Karena itu, Fadli dalam suratnya ke KPK juga melampirkan surat dari ketua umum Partai Golkar tersebut.
Surat ke KPK, kata Fadli, juga tidak mengatasnamakan seluruh pimpinan DPR. “Terserah instansi yang dituju untuk menyikapi pengaduan itu sesuai ketentuan UU,” paparnya.
Karena itu Fadli menegaskan, suratnya bukan untuk mengintervensi KPK, apalagi memuat agenda tersembunyi. Apalagi sifat surat itu bukan rahasia.
Menurut Fadli, dirinya sebagai kader Gerindra tak akan mengusung agenda tersembunyi untuk mengintervensi ataupun melemahkan KPK. Bahkan, Gerindra memilih hengkang dari Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket).
“Saya adalah salah satu pimpinan partai oposisi. Partai Gerindra sejak dulu selalu tegas menolak upaya pelemahan KPK. Sikap kami jelas menolak pembekuan apalagi pembubaran KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Fadli memang panen protes gara-gara suratnya ke KPK. Bahkan, suara keras dan kritik tajam juga muncul dari kolega-kolega Fadli di Gerindra.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Golkar tidak Tahu Surat DPR Tunda Penyidikan Novanto
Redaktur & Reporter : Antoni