Fahri Hamzah: Bukti yang Diajukan Sudirman Kacau, Kok Bisa?

Selasa, 24 November 2015 – 19:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai kacau bukti yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

“Kalau anda tanya saya tentang bukti yang diajukan Sudirman Said ke MKD memang kacau,” kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/11).

BACA JUGA: Sssttt... Marzuki Ali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

Bukti awal lanjut politikus PKS ini hanya transkrip, terus datang rekaman suara. "Itu juga harus dicek. Suara dari mana, siapa yang merekam, alatnya apa? Itu harus ditemukan fakta-fakta. Butuh labor forensik. DPR tidak punya. Anda mau cek ke mana? Itu harus ada mekanismenya. Hukum adalah hukum. Tidak bisa main terabas,” tegas Fahri Hamzah.

Selain itu, ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini, juga harus diperiksa keaslian suara rekaman itu. "Jadi tidak bisa gampang ini. Kita jangan terburu-buru, prosedur dan mekanisme harus ditaati," ujar dia.

BACA JUGA: Terbuka atau Tertutup, Hayo Sajalah

Begitu juga halnya MKD meminta keterangan ahli bahasa hukum. Menurut Fahri itu adalah sebuah proses verifikasi.

“Itu prosesnya panjang. Bisa saja sampai pada satu kesimpulan MKD tidak sanggup kerja sendirian dan harus dibantu ahli nantinya,” kata Fahri Hamzah.(fas/jpnn)

BACA JUGA: E-KTP Anda Hilang, Rusak? Ini Solusinya, Gampang Kok....

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Sepakat Melanjutkan Perkara Ketua DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler