jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung, Selasa (24/11), memeriksa Marzuki Ali sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, SMP, MTs Dinas Pendidikan Provinsi Lampung 2012.
Marzuki Ali yang dimaksud disini bukanlah mantan Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Tapi melainkan seorang anggota panitia pengadaan proyek perlengkapan sekolah siswa kurang mampu Diknas Provinsi Lampung yang diusut Kejagung.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Bukti yang Diajukan Sudirman Kacau, Kok Bisa?
Selain Marzuki, penyidik Korps Adhyaksa juga menggarap ketua panitia pengadaan, Josnidar, serta sekretaris panitia pengadaan Irhana Yusuf.
Kemudian, tiga kalangan swasta, Iwan Rahman dan Muhammad Reza Pahlevi, serta Diza Noviandi. Dari enam itu, hanya tiga yang hadir. Ketiga saksi dari kalangan swasta mangkir.
BACA JUGA: Terbuka atau Tertutup, Hayo Sajalah
"Saksi Iwan Rahman, saksi Muhammad Reza Pahlevi, dan saksi Diza Noviandi tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Selasa (24/11).
Sedangkan tiga saksi dari panitia pengadaan, memenuhi panggilan penyidik. Mereka dicecar soal kronologis proses dan mekanisme pelelangan sebanyak 93 paket di 13 lokasi kabupaten /kota yang diduga seolah-olah dimenangkan dan dilaksanakan oleh 38 CV (rekayasa lelang). "Serta dugaan mark up harga," kata Amir.
BACA JUGA: E-KTP Anda Hilang, Rusak? Ini Solusinya, Gampang Kok....
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, mantan Kasubag Perencanaan Diknas Provinsi Lampung, Edward Hakim, wiraswasta M Hendrawan serta PNS kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung Aria Sukma S Rizal (ASSR). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Sepakat Melanjutkan Perkara Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi