Fahri Hamzah: Fraksi Golkar Belum Bisa Dirombak

Kamis, 19 Maret 2015 – 13:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tetap berpandangan bahwa penggantian pimpinan Fraksi Golkar di DPR tidak bisa dilakukan sebelum ada putusan hukum yang final dan mengikat.

"Nggak bisa, karena surat siapa yang sah. DPR gak bisa bentuk AKD (alat kelengkapan dewan) dengan surat yang dapat digugat. Bagaimana hasil anggaran, pengawasan, kalau surat ini labil," kata Fahri di press room DPR, Jakarta, Kamis (19/3).

BACA JUGA: Bebas Visa, Jokowi Yakin Negara Aman

Fahri menambahkan, DPR baru bisa melakukan proses pergantian pimpinan fraksi maupun AKD ketika sudah ada keputusan hukum yang benar-benar kuat dan tidak ada kemungkinan lagi untuk digugat ke pengadilan.

"Negara kita tidak berdiri di atas dokumen hukum yang labil karena bisa digugat. Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) gak mungkin dilantik kalau sengketa MK belum selesai. Sama dengan DPR, masa kepemimpinan DPR statusnya masih diragukan, nanti eksekutif gak taat," tegasnya.

BACA JUGA: Meski Merenggang, Australia Tetap Utus Dubes Baru

Sebelumnya Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perombakan kecil-kecilan di Fraksi Golkar DPR, karena menganggap itu kewenangan DPP partai.
 
Bahkan, Agung cs juga terus melakukan road show mengenalkan diri sebagai pengurus Golkar yang sah, meski Menkumham belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Eksekusi Razman Sesuai Prosedur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah 91 Loyalis Ical Gabung Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler