Fahri Hamzah: Jokowi-JK Pemimpin Pemberantasan Korupsi, Hasilnya?

Senin, 22 Februari 2016 – 14:17 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. FOTO: JPG

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku heran dengan pernyataan mundur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang dikait-kaitkan dengan revisi Undang-Undang KPK.

“Ya, saya tidak tahu soal mundur‎-mundur Ketua KPK. Saya tidak paham,” kata Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2).

BACA JUGA: JK Ingatkan Ketua KPK Soal Sumpah Jabatan

Terlepas dari masalah tersebut, menurut Fahri, mestinya yang mengajukan proporsal pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Presiden Republik Indonesia yang dipilih oleh rakyat Indonesia untuk penegakkan hukum.

“Saya kembali menyuarakan agar proposal pemberantasan korupsi di Indonesia, diajukan oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuannya untuk penegakkan hukum terhadap semua kasus termasuk pemberantasan korupsi. Dalam upaya penegakkan hukum, Presiden dan DPR tidak boleh terjebak oleh soal-soal yang bukan persoalan inti," tegasnya.

BACA JUGA: Yakinlah, Pak Jokowi Pasti Mendengar Masukan KPK

Sensasi, ribut-ribut, dan tarik-ulur yang saat ini terjadi pada seluruh Bangsa Indonesia menurut Fahri intinya korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas. “Itu sepakat semua. Persoalan muncul lebih kepada bagaimana pemerintah memberantas. Nah bagaimana memberantas korupsi, itu proposal Presiden RI,” tegasnya.

Dia menjelaskan, waktu rakyat dulu memilih di TPS-TPS, rakyat ingin presiden yang dipilihnya dan kini sudah jadi presiden yakni Jokowi-JK. “Jadi, siapa pemimpin pemberantasan korupsi di Indonesia? Bukan Agus Rahardjo, tapi Jokowi-JK. Jangan keliru itu. Yang pimpin pemberantasan korupsi di Indonesia namanya Presiden Republik Indonesia. Dari mereka harus keluar konsepnya, begini lho, begini lho,” kata politikus PKS ini.

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Revisi UU KPK Kepentingan Pemerintah

Rentang dari kekuasaan Presiden RI ujar Fahri, jauh lebih besar daripada rentang kekuasaan lembaga-lembaga lain, terutama di dalam eksekusi, itulah sebabnya presiden yang harus memimpin.

"Kalau bicara kontrol terhadap uang, uang yang dikontrol Agus Rahardjo cuma Rp 1 triliun. Uang yang dikontrol Jokowi dalam APBN-P ke depan ini mungkin Rp 2.100 triliun. Artinya, kekuasaan itu ada pada presiden, yang pegang kendali uang yang mau dikorupsi, juga presiden. Harusnya yang punya proposal bagaimana uang ini tidak dikorup, itu proposal presiden. Jangan dibalik cara berpikirnya," tegas Fahri.

Masalahnya kata Fahri, mungkin Agus Rahardjo merasa tidak berdaya karena uangnya yang dipegangnya kecil. Sedangkan yang pegang uang besar itu namanya Jokowi.

“Jadi yang punya proporsal dan harus memimpin pemberantasan korupsi itu bukan Agus Rahardjo, tapi Pak Jokowi. Dia harus memimpin kita semua memberantas korupsi. Jadi jangan dibalik situasinya. Saya mengerti Pak Agus mungkin karena dia frustasi, dia tidak mengerti cara bekerja,” katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Pemimpin Pemberantasan Korupsi Bukan Ketua KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler