JK Ingatkan Ketua KPK Soal Sumpah Jabatan

Senin, 22 Februari 2016 – 14:11 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi santai ancaman pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan akan mundur dari jabatan kalau pemerintah dan DPR tetap melaksanakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Meski tak ingin menanggapi secara langsung, JK mengingatkan, seorang pejabat penting setiap saat mengingat sumpahnya saat dilantik pertama kali. Bahwa akan taat kepada konstitusi dan undang-undang.

BACA JUGA: Yakinlah, Pak Jokowi Pasti Mendengar Masukan KPK

"Iya, itu sumpah. ‎ Saya hanya mengatakan seorang pejabat itu akan taat kepada konstitusi dan undang-undang, akan melaksanakan," ujar JK,‎ Senin (22/2).

Saat ditanya apakah pimpinan KPK melanggar sumpah kalau mengundurkan diri karena tidak setuju dengan rencana revisi, JK menjawab secara diplomatis. Ia menyatakan kalau dirinya hanya membacakan sumpah seorang pejabat. Di mana hal tersebut juga berlaku bagi presiden, menteri, gubernur dan pejabat negara lainnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Revisi UU KPK Kepentingan Pemerintah

"‎Saya hanya bacakan sumpah seorang pejabat," ujarnya sembari tersenyum.

Sebelumnya,‎ Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan siap mundur, kalau revisi UU KPK dilanjutkan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pemimpin Pemberantasan Korupsi Bukan Ketua KPK

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," ujar Agus, Minggu (21/2)‎ kemarin.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daripada Merevisi, Lebih Baik DPR Bikin UU Hukum Mati Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler