jpnn.com, PEKANBARU - Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi tak mempersoalkan tindakan Densus 88 Antiteror bersenjata masuk kampus dan melakukan penggeledahan Gedung Gelanggang Mahasiswa Fisipol Unri, Sabtu (2/6). Bahkan, dia mengapresiasi polisi yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Ini kan bukan kasus kecil. Ini kasus besar. Kalau ini terjadi, akan banyak yang jadi korban. Seperti kata Kapolda, ini bukan kasus nyolong ayam," kata dia, Minggu (3/6).
BACA JUGA: Seperti Ini Kalimat Kapolda Riau Tanggapi Kritik Fahri
Dia sangat menyayangkan adanya aktivitas yang mengarah aksi terorisme di kampus itu. Dia pun mengutuk perbuatan itu. "Kami dari Unri sangat menyayangkan sekali. Kami sangat mengutuk kegiatan yang mengarah ke aksi teroris ini," kata dia.
Dia mengaku, selama ini tidak ada hal-hal yang mencirikan di gedung tempat penggerebekan itu. Jika diketahui sebelumnya, tentu pihak kampus akan bertindak sebelumnya.
BACA JUGA: Berita Terbaru Penangkapan Terduga Teroris di Kampus Unri
"Kami atas nama pimpinan dan akademik, mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Riau. Kalau bom meledak, efeknya tentu akan sangat besar. Kami ucapkan terima kasih Densus 88 dan Polda Riau," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Nandang menyebutkan, tiga orang berhasil diamankan dari Kampus Unri pada Sabtu siang. Ketiga terduga teroris ini merupakan alumni Unri itu sendiri. Tiga orang terduga teroris yang diamankan itu yakni, Z (33) yang merupakan warga Perhentian Raja Kampar, ditangkap di lingkungan kampus Unri. Kedua, D (34) yang ditangkap di Kubang, Kampar. Ketiga, K (32), yang ditangkap di lingkungan kampus unri.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Tiga Orang di Pringsewu
Di lokasi itu, polisi menyita empat bom rakitan yang siap diledakkan. Rencananya, bom ini akan diledakkan di gedung DRR RI dan DPRD Riau.
Terkait penangkapan terduga jaringan teroris di kampus Unri, mantan Ketua Umum Unri Cecep Suryadi berharap aparat mampu melakukan langkah profesional dan akuntabel dalam mengurai aksi infiltrasi jaringan teroris yang telah menyasar kehidupan kampus.
“Dengan disahkannya UU tindak pidana teroris tersebut, kami mendukung aparat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari segala risiko,” ujar Cecep.
Menurutnya, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain, jika dalam keadaan terdesak pihak kepolisian dapat langsung melakukan penyadapan kepada terduga teroris untuk mengurai aktor intelektual, motif dan sebagainya.
BACA JUGA: Seperti Ini Kalimat Kapolda Riau Tanggapi Kritik Fahri
Polisi harus kembangkan penyelidikan secara komprehensif. Dalam keadaan mendesak penyidik kepolisian bisa langsung melakukan penyadapan kepada terduga teroris. Hal ini tentu atas penetapan ketua pengadilan negeri setempat.
“Penyadapan dilakukan bersifat rahasia digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme. Penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika,” ujar Cecep.
Hal tersebut, ujar cecep, sesuai dengan pasal 31 dan 31 A UU tindak pidana teroris. Selanjutnya, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah termasuk perguruan tinggi dan instansi terkait secara berkesinambungan dengan berpijak pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
Pencegahan, katanya, harus segera dioptimalkan baik melalui upaya kontra radikalisasi maupun upaya deradikalisasi. Pihak universitas perlu melakukan pembinaan mahasiswa secara ekstra. Dengan cara yang edukatif dan simpatik.
“Jangan sampai infiltrasi jaringan teroris mendapatkan ruang di kehidupan kampus dengan dalih berlindung di balik kebebasan akademik sekali pun,” ujarnya.
Dikatakannya, para aktivis mahasiswa pun hendaknya dibekali dengan pemahaman dan kematangan yang cukup agar mampu menjadi aktor utama dalam upaya menolak infiltrasi jaringan teroris di kampus. (dal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Kecam Rencana Pengeboman DPR
Redaktur & Reporter : Soetomo