jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendorong Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menerobos pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal karetnya itu diterabas saja. Saya usul presiden keluarkan perppu saja, biar tidak ramai. Kalau dibawa ke sini (DPR) nanti ramai lagi," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Jokowi Sebut PPP Pantas Minta 9 Kursi Menteri
Fahri menyinggung hal ini lantaran berangkat dari kasus mantan tenaga honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun yang terus mencari keadilan atas kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
Dia mengatakan, DPR pasti akan menyetujui perppu yang diusulkan presiden untuk meneronos pasal UU ITE tersebut. "Dua lembar saja, bawa ke DPR nanti setuju," katanya.
BACA JUGA: Komisi III Masih Pantau Kasus Baiq Nuril, Semoga Ada Titik Terang
BACA JUGA: Komnas Perempuan: Isu Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Disorot Internasional
Fahri mengingatkan, jangan sampai presiden dianggap pilih kasih dengan munculnya anggapan Nuril dimaafkan, tetapi kenapa Ratna Sarumpaet yang sudah berumur 74 tahun tidak diberi maaf.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Bawa Satu Bundel Usulan, Jokowi Cuma Minta Tiga
Karena itu, ujar Fahri, daripada presiden lelah mengurusi satu per satu kasus, maka sebaiknya UU ITE saja yang diakhiri.
"Daripada presiden urusi satu kasus per kasus, UU ITE saja diakhiri. Meski presiden tampak kayak pahlawan pemberi amnesti tetapi kan capek, pak. Nanti orang bilang presiden pilih kasih," ungkap dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna Sepi, Fahri Hamzah: Mereka Pantau Lewat Streaming
Redaktur & Reporter : Boy