Komisi III Masih Pantau Kasus Baiq Nuril, Semoga Ada Titik Terang

Selasa, 09 Juli 2019 – 18:43 WIB
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, rencana pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronil (UU ITE) Baiq Nuril merupakan bukti negara hadir dan pemerintahan responsif.

Arteria menyatakan, di satu sisi memang harus menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

BACA JUGA: Rencana Menteri Yasonna soal Amnesti buat Baiq Nuril

BACA JUGA : Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana

 

BACA JUGA: Komnas Perempuan: Isu Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Disorot Internasional

Sisi lain, kata dia, upaya Nuril melakukan upaya hukum di berbagai tempat juga harus dihormati.

“Jadi, dua-duanya saling hormati putusan MA-nya, kemudian juga hormati yang mengajukan upaya hukum di berbagai tempat,” kata Arteria kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).  

BACA JUGA: Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui

Arteria mengaku sejauh ini belum mengetahui secara resmi upaya hukum apa yang akan diajukan Nuril.

Kendati demikian, ujar dia, Komisi III DPR selalu membuka diri. Menurut dia, bila dilihat rekam jejaknya bahwa bukan hanya saat PK saja Komisi III DPR mengawal perkara Nuril.

Dia menegaskan, Komisi III DPR sudah mengawal saat putusan itu masih di tingkat pengadilan tempat asal Nuril, hingga proses kasasi di MA.

“Itu semua jadi bahan pertimbangan kami. Seandainya Ibu Baiq Nuril dan penasihat hukum akan datang ke Komisi III kami tampung ya. Begitu juga terkait upaya hukum lanjutan yang berkenaan dengan Komisi III DPR maka upaya hukum apa yang akan mempertimbangkannya,” paparnya.

BACA JUGA : Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Komisi III DPR tentu akan melihat lagi apakah instrumen amnesti itu tepat atau tidak, dan apa butuh pertimbangan dari parlemen atau tidak.

Pada intinya, kata dia, semua memahami situasi kebatinan yang terjadi. “Tentunya kami akan mengambil langkah secara cermat, hikmat, dan mudah-mudahan baik untuk semua, baik untuk Ibu Nuril, baik untuk MA, karena kami yakin MA sebagai benteng pertahanan terakhir saya yakini putusannya arif secara bijaksana,”  ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Jeli Memutus PK yang Diajukan Baiq Nuril


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler