jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan isu pasal penghinaan terhadap presiden dalam draft revisi Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesungguhnya isu jadul atau jaman dulu.
Menurutnya, kalau pasal tersebut tetap diberlakukan dalam KUHP berarti terjadi kemunduran.
BACA JUGA: JK: Saudara Terbaik adalah Negara Tetangga
"Isu pasal penghinaan presiden tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau dihidupkan lagi, ini sebuah langkah mundur lagi jadul," kata Fahri Hamzah, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/8).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, serangan publik kepada presiden harus dibiarkan sebagai cara untuk memaksa pejabat negara memperbaiki diri terhadap berbagai kelemahannya.
BACA JUGA: Ketum Muhammadiyah Terpilih Harus Tingkatkan Peran Kebangsaan
Lebih lanjut, kandidat kuat Presiden PKS ini menyatakan beda halnya terhadap simbol-simbol Negara, akan jadi lain masalahnya.
"Tapi, apakah pribadi presiden itu juga masuk dalam simbol Negara? Ini harus sama-sama melihat kepada apa saja simbol Negara yang ditetapkan oleh konstitusi. ini Harus dimantapkan dulu," tegasnya.
BACA JUGA: Keruk Ikan di Perairan Anambas, 6 Kapal Vietnam Ditangkap
Sementara simbol negara itu sifatnya benda mati seperti Bahasa Indonesia, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara.
"Kalau pribadi presiden kan hidu serta datang dan pergi sesuai dengan konstitusi," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecapekan sejak Ditahan, Mas Gatot Pilih Tolak Pemeriksaan
Redaktur : Tim Redaksi