jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengakui bahwa keberadan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), selain bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, juga mengundang kecemburuan yang besar dari para buruh lokal. Karenanya, pemerintah harus segera mencabut Perpres tersebut sebelum menimbulkan persoalan yang lebih serius lagi.
“Saya rasa ini tidak adil, dan harus segera dihentikan oleh pemerintah, karena itu membuat orang-orang kita cemburu," pinta Fahri berbicara dalam diskusi bertema "Menolak Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing" di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
BACA JUGA: Fahri: Pemerintahan Akan Lebih Baik Kalau Rakyat Cerewet
Menurut Fahri, DPR dan pemerintah sudah sukses melahirkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Nomor 18 Tahun 2017, yang melindungi pekerja Indonesia di luar negeri. Namun, dia menyayangkan para buruh ini merasa pekerja di dalam negeri sendiri tidak dilindungi, baik itu hak-haknya dalam pembayaran dan sebagainya.
"Bahkan sekarang ini, hak-hak pasar mereka dibawah yang tidak punya keahlian, yakni datangnya pekerja asing yang tidak punya keahlian secara masif.
BACA JUGA: Komisi XI Uji 18 Calon Anggota BPK
Padahal, menurut Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) di luar negeri itu, di UU Ketenagakerjaan (yang belum diubah), jelas disebutkan bahwa syarat pertama pekerja asing itu adalah memiliki keahlian. Kedua, harus mengerti bahasa yang memudahkan transfer daripada keahliannya itu kepada orang Indonesia.
"Tapi ternyata yang datang ini, dan yang dilegalkan melalui Perpres ini, justru yang tidak punya keahlian yang pasarnya di Indonesia ini banyak sekali karena pengangguran sangat besar. Kita tahu, pertama-tama karena penyerapan tenaga kerja bersumber dari pertumbuhan ekonomi. Sementara ekonomi kita mandeg," katanya.
BACA JUGA: Komisi III Ajak Mitra Kerjanya Jaga Netralitas saat Pilkada
Bahkan, sambung Fahri Hamzah dalam ekonomi yang mandeg saat ini maka otomtis tidak bisa menyerap tenaga kerja, karena investasinya itu masih dominan dikerja oleh mesin. Ditambah lagi, pasar tenaga kerja Indonesia atau kue-kue tenaga kerja ini diserobot oleh tenaga kerja asing.
“Sekali lagi, ini harus dihentikan. Sebab kalau tidak, saya siap berbicara dengan kawan-kawan di DPR bahwa ini tidak bisa dibiarkan, dan harus ada investigasi," tegasnya.
Fahri juga menyebutkan bahwa keluarnya Perpres No.20/2018 ini, apa yang sebenarnya melanggar UU Ketenagakerjaan sekarang mau dilegalkan, sehingga akan lebih banyak lagi berdatangan buruh-buruh unskillable itu.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Beber Arti RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Redaktur : Tim Redaksi