jpnn.com - JAKARTA - Banyak pihak yang kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Pilkada yang membolehkan praktik politik dinasti. Bahkan, MK dianggap melanggengkan praktik politik dinasti yang membuka celah korupsi.
Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru mendukung putusan MK itu. Menurutnya, DPR dan pemerintah memang sering membuat undang-undang dalam situasi terprovokasi dan di bawah tekanan publik karena derasnya aspirasi.
BACA JUGA: Hindari Pengaruh Politik Dinasti, Ini Langkah Menteri Yuddy
Hanya saja, Fahri menyebut aspirasi itu belum tentu sejalan dengan konstitusi. “Aspirasi temporer belum tentu sesuai dengan aspirasi konstitusional bangsa kita,” katanya, Kamis (9/7).
Fahri menambahkan, putusan MK itu telah menjadi bukti bahwa pembatasan keluarga petahanan dalam pilkada merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, semangat untuk memberantas korupsi memang tidak boleh dijadikan dasar melanggar konstitusi.
BACA JUGA: Fraksi NasDem Protes Komisi V DPR Jadi Mitra Kerja Kementerian Desa
“Jangan karena alasan memberantas korupsi lalu kita mendiskriminasi warga negara,” ucapnya.
Wakil sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu justru merasa bersyukur karena MK akhirnya bisa menjadi penilai proses pembuatan undang-undang yang sering menyimpang. Bahkan, Fahri menyebut banyak undang-undang yang seharusnya dikoreksi MK.
BACA JUGA: Mendagri Tegaskan Larangan Politik Dinasti Tak Salahi Konstitusi, Ini Alasannya
“Tetapi MK kan tidak boleh aktif. Karena semua koreksi terhadap proses legislasi DPR dan presiden adalah harus datang dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan dalam demokrasi kita,” tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Izinkan Politik Dinasti, Ini Pesan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi