jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan larangan praktik politik dinasti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Alasannya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap putusan hukum harus dihormati dan dilaksanakan semua pihak.
“Indonesia sebagai negara hukum, diatur oleh ketentuan hukum, proses hukum memutuskan demikian, ya harus ditaati. Apalagi putusan MK kan final dan mengikat,” ujar Tjahjo, Rabu (8/7) petang.
BACA JUGA: MK Izinkan Politik Dinasti, Ini Pesan Jokowi
Menurutnya, semangat tentang larangan bagi keluarga petahana maju dalam pilkada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 justru berasal dari aspirasi masyarakat. Karenanya mantan Ketua Fraksi PDIP DPR itu menegaskan, larangan tentang pilitik dinasti itu tidak serta-merta dianggap jelek dan bertentangan dengan konstitusi.
Namun, karena sudah ada putusan MK maka mau tak mau harus ditaati. Tjahjo menegaskan, putusan MK itu juga harus menjadi acuan dalam pelaksanaan pilkada.
BACA JUGA: Alamak, Kementerian Desa Jadi Rebutan Dua Komisi di DPR
“Tidak bisa digeneralisir jika kemudian aturan tersebut jelek dan bertentangan dengan UUD1945. Tapi kan sekarang masyarakat menggugat kembali ke MK dan MK membatalkan dan mengabulkan salah satu keputusan UU tersebut. Nah keputusan MK kan mengikat dan final, karena itu harus ditaati,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPR Tegaskan Pilkada Harus Mengacu Putusan MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK soal Wakil Rakyat Harus Mundur Jika Ikut Pilkada Dianggap Fair dan Rasional
Redaktur : Tim Redaksi