jpnn.com - JAKARTA- Menpan dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan politik dinasti. Menurut Yuddy, hal itu menunjukkan proses yang tidak sehat dalam demokrasi.
"Seorang kepala daerah yang sudah tidak mungkin menjabat kemudian mengajukan istrinya atau anaknya atau orang terdekatnya. Menurut pendapat pribadi saya, tidak etis. Pasti bisa tetap memiliki pengaruh dan menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan kekerabatan tersebut," ujar Yuddy di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (9/7).
BACA JUGA: Fraksi NasDem Protes Komisi V DPR Jadi Mitra Kerja Kementerian Desa
Karena itu, Yuddy akan membuat surat edaran untuk menghindari pengaruh pejabat politik dinasti dalam pilkada mendatang. Surat itu khusus untuk mengatur netralitas para pegawai negeri sipil.
Nantinya, aturan itu akan mengikat dari kampanye hingga pilkada serentak berlangsung. Yuddy menegaskan, pegawai negeri tidak boleh menjadi tim sukses dari kandidat manapun terutama yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
BACA JUGA: Mendagri Tegaskan Larangan Politik Dinasti Tak Salahi Konstitusi, Ini Alasannya
Pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang bandel. Sanksi paling ringan dikenai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Setelah itu, sanksi kedua dan sanksi ketiga berupa vonis tertulis yang bisa menghambat jenjang karier, tunjangan kinerja dan tunjangan peningkatan hasil.
BACA JUGA: MK Izinkan Politik Dinasti, Ini Pesan Jokowi
"Kalau sanksi sedangnya, dia bisa dicopot dari jabatannya. Yang lebih berat lagi dia bisa diberhentikan kalau masuk ranah indisipliner yang mencolok. Ikut kampanye, sudah dilarang, tapi tidak bisa. Jadi tim sukses atau jadi ketua tim sukse. Itu tidak boleh," tegas Yuddy. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak, Kementerian Desa Jadi Rebutan Dua Komisi di DPR
Redaktur : Tim Redaksi